PPI Sebut Penahanan Anas adalah Pertapaan
Aktual

PPI Sebut Penahanan Anas adalah Pertapaan

ANT
Bacaan 2 Menit
PPI Sebut Penahanan Anas adalah Pertapaan
Hukumonline
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Pergerakan Indonesia Gede Pasek Suardika mengatakan, penahanan pendiri organisasi kemasyarakatan itu, Anas Urbaningrum, merupakan bagian dari "pertapaan" untuk bisa jadi lebih baik.

"Kami merasa sangat senang, meskipun mungkin dirasakan penahanan itu adalah hal yang mungkin bagi sebagian orang menyulitkan, tapi bagi kaum pergerakan, penahanan itu bagian dari pertapaan untuk menembus hal-hal yang lebih baik lagi," kata Pasek dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat malam.

Dalam jumpa pers yang juga disiarkan langsung dari stasiun televisi swasta itu, anggota Komisi III DPR itu mewakili jajaran ormas juga merasa senang dengan penahanan itu.

Pasalnya, menurut dia, tahapan penahanan mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu penting karena perkara korupsi proyek Hambalang itu bisa segera dibawa ke pengadilan.

"Tahapan penahanan Anas Urbaningrum merupakan tahapan penting untuk mengikuti 'hukum adat istiadat' yang berlaku di KPK karena setiap tersangka di sana hanya baru akan dibawa ke pengadilan apabila sudah ditahan," katanya.

Dengan penahanan itu pula, Pasek menilai paling lambat 120 hari ke depan Anas sudah harus menjalani proses di pengadilan. Apalagi dengan proses penahanan yang terekspos, publik nantinya akan bisa dengan jelas mengawal proses peradilannya.

"Jadi seluruh rakyat Indonesia, seluruh pergerakan, siapa pun yang ingin tahu perjalanan itu nanti di pengadilan (bisa) jelas menghitungnya. Karena selama ini hampir 11 bulan tidak jelas, meski statusnya hanya gratifikasi. Jadi sistem pembuktiannya tidak terlalu rumit," katanya.
Tags: