PPATK Telusuri Aliran Dana Terkait PK Sudjiono Timan
Aktual

PPATK Telusuri Aliran Dana Terkait PK Sudjiono Timan

ANT
Bacaan 2 Menit
PPATK Telusuri Aliran Dana Terkait PK Sudjiono Timan
Hukumonline

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Muhammad Yusuf menyatakan akan menelusuri aliran dana terkait putusan peninjauan kembali yang membebaskan terpidana korupsi Rp369 miliar, Sudjiono Timan.

"(PK) Sudjiono Timan itu keprihatinan kami. Tanpa diminta, kami bergerak," kata Yusuf usai pembekalan pegawai Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Jumat.

Namun demikian, Yusuf belum bisa menyebutkan sejauh mana pelacakan itu berjalan karena proses pelacakan dijalankan secara rahasia.

"Karena ini sifatnya rahasia, kami tidak perlu bicara-bicara. Tapi, yang jelas bahwa kita bisa sampai ke luar negeri," katanya.

Yusuf menegaskan pihaknya akan segera melaporkan ke penegak hukum jika ditemukan adanya aliran dana yang mencurigakan. "Yang jelas begini, kalau ada temuan, kami pasti kirim ke penegak hukum, kemungkinan besar KPK," katanya.

Yusuf juga mengatakan PK Sudjiono Timan mengandung banyak kecurigaan. Penyebabnya, penanganan PK ini sejak pendaftaran hingga vonis dijatuhkan telah melanggar ketentuan yang berlaku.

"Saya tidak bisa bicara curiga pada perbuatan orang, cuma kelaziman orang buron kemudian mengajukan upaya hukum kok diterima? Jadi timbul pertanyaan besar, sesuatu yang tidak lazim, menyimpang kok dikabulkan," kata Yusuf.

Majelis PK telah membebaskan mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Sudjiono Timan, terpidana korupsi Rp369 miliar.

Putusan itu membatalkan putusan kasasi yang menjatuhkan vonis 15 tahun dan denda Rp50 juta serta membayar uang pengganti Rp369 miliar kepada Sudjiono.

Tags: