PPATK Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Pelaksanaan Wewenang
Berita

PPATK Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Pelaksanaan Wewenang

PPATK menempatkan Informasi sebagai hal yang paling esensial dalam operasionalnya sebagai financial intelligence unit.

DAN
Bacaan 2 Menit
(Berurutan dari kiri) Presiden RI ke 3, BJ. Habibie, Ketua PPATK, Kiagus Ahmad Badarudin, dan Wakil Ketua PPATK, Dian Ediane Rae dalam acara Puncak HUT ke 15 PPATK. Foto: DAN
(Berurutan dari kiri) Presiden RI ke 3, BJ. Habibie, Ketua PPATK, Kiagus Ahmad Badarudin, dan Wakil Ketua PPATK, Dian Ediane Rae dalam acara Puncak HUT ke 15 PPATK. Foto: DAN
Rezim anti pencucian uang di Indonesia dimulai sejak lahirnya UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana yang telah diubah dengan UU No.25 Tahun 2003. Kedua UU tersebut kemudian disempurnakan pengaturannya oleh UU No.8 Tahun 2010. Rezim anti pencucian uang dibangun dengan dilatarbelakangi oleh semakin maraknya kejahatan pencucian uang yang melibatkan dan menghasilakan harta kekayaan yang sangat besar jumlahnya.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam konstruksi UU TPPU ditempatkan sebagai focal point, yang memiliki fungsi utama dalam meyediakan dan memberikan informasi intelijen keuangan kepada aparat penegak hukum tentang dugaan tindak pidana pencucian uang atau dugaan tindak pidana asal.

Infomasi intelijen dimaksud adalah hasil analisis berbagai informasi yang diperoleh PPATK dari berbagai sumber termasuk laporan transaksi keuangan mencurigakan yang disampaikan pleh industri keuangan. Secara umum, keberadaan PPATK dimaksukan sebagai upaya Indonesia untuk ikut serrta bersama dengan negara-negara lain untuk memberantas kejahatan lintas negara yang terorganisir seperti korupsi, terorisme, maupun narkoba.

Oleh karena itu, PPATK menempatkan Informasi sebagai hal yang paling esensial dalam operasionalnya sebagai financial intelligence unit (FIU). Informasi keuangan yang dikelola PPATK meliputi data keuangan, harta kekayaan, dan keadaan diri setiap orang serta informasi terkait lainnya yang menurut sifatnya wajib dirahasiakan. (Baca Juga: Perbankan Tak Akan Buka Transaksi Keuangan Nasabah Domestik Bila Tanpa Batasan)

“Pertukaran informasi merupakan kebutuhan yang sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana lainnya,” terang Ketua PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin, dalam acara HUT PPAT ke XV di Jakarta, Senin (17/4), di Jakarta.

Menurut Kiagus, informasi yang dikelola oleh PPATK merupakan informasi rahasia sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara hati-hati untuk mencegah penyalahgunaan dan kebocoran informasi. PPATK berwenang meminta informasi kepada Bank berdasarkan permintaan dari instansi penegak hukum atau mitra kerja di luar negeri. Selain itu, PPATK juga dapat meneruskan informasi dan/atau hasil analisis kepada instansi peminta, baik di daam maupun di luar negeri.

Selain informasi, hal yang berkaitan langung sedang pelaksanaan tugas PPATK adalah peran teknologi. PPATK menyadari, dalam era modernisasi seperti saat ini, teknologi telah utmbuh secara drastis dan mememgang peranan penting dalam memajukan institusi. Berbagai kemudahan telah diperoleh melalui pemanfaatan teknologi.

Disisi lain, berbagai kemudahan yang diperoleh dari perkembangan teknologi tersebut berbanding terbalik dengan kerentanan terjadinya tindak pidana, khususnya tindak pidana pencucian uangan dan pendanaan terorisme. Para pelaku tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme seringkali memanfaatkan teknologi untuk meyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan yang mereka peroleh dari hasil tindak pidana agar harta kekayaan tersebut sulit ditelusuri aparat penegak hukum. (Baca Juga: Cegah Kejahatan Fintech, PPATK Bentuk Desk Fintech dan Cyber Crime)

Selama 15 tahun berdiri, PPATK memberi catatan-catatan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya. Sebagai bagian dari institusi yang ikut serta dalam mendukung upaya-upaya penegakan hukum serta penciptaan tata kelola pemerintahan yang baik, haus memberikan teladan pada aspek tata kelola dan manajemen pengendalian inetrenal.

PPATK bersyukur hingga saat ini, belum memiliki permasalahan hukum yang berarti, baik secara perseorangan maupun institusi. Dari catatan ini, dalam beberapa kesempatan, PPATK masih begitu dipercaya oleh masayarakat sebagai institusi yang akuntabel dan terpercaya.

”Hal ini tentu harus terus dipertahankan, dikarenakan PPATK merupakan lembaga yang dipercaya memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemilihan anggota Kabinet Kerja dan juga informasi dalam penentuan pejabat tinggi pemerintah dan direksi BUMN,” terang Kiagus.

Peran PPATK berikutnya yang tidak kalah penting adalah menyampaikan Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemerinksaan dengan men-support penuh aparat penegak hukm dalam mengungkapka kejahatan sekaligus merampas aset-aset hasil kejahatan tersebut. PPATK juga berkontribusi dalam pengamanan penerimaan negara di sektor pajak dan bea cukai. Dalam hal ini PPATK telah khusus mebentuk Desk Fiscal, Desk Financial Technology an Cyber Crime serta Desk Pendanaan Terorisme dan Narkotika. (Baca juga: 12 Fokus Kerja PPATK Tahun 2017)

Menurut laporan hasil Penilaian Resiko Nasional Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang, menempatkan tindakan pidana narkotika sebagai tindak pidana asal yang paling beresiko terhadap pencucian uanga. Hal ini menunjukkan bahwa perdagangan gelap narkotika memang menghasilkan keuntungan financial bagi para pelakunya, sehingga terdapat potensi yang sangat besar untuk terjadinya pencucian uang yang dilakukan oleh para pelaku.

“Dari beberapa kasus yang PPATK tangani terkait Korpsi dan TPPU yang berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Laporan Hasil Analisis (LHA) lebih dari Rp 500 Milyar uang pengganti yang masuk ke kas negara dan lebih dari Rp 50 Miliar denda yang masuk ke kas negara,” pungkas Kiagus.

Hadir dalam kesempatan Acara Puncak HUT ke 15 PPATK, Presiden Republik Indonesia ke 3, Baharudin Jusuf Habibie. Dalam kesempatan tersebut Habibie berpesan, untuk mencapai kemajuan suatu masyarakat, hal utama yang perlu diperhatikan adalah pembangunan sumber daya manusia.

Menurut Habibie, sumber daya manusia lah yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Habibie juga mengatakan bahwa melalui sumber daya manusia yang mumpunilah yang  bisa menghasilkan produk-produk yang canggih. Oleh karena itu, tidak tepat bila pembangunan hanya bertumpu kepada ketersediaan sumber daya alam Indonesia.

“Masa depan dari suatu masyaarakat harus bergantung kepada sumber daya manusia, bukan cuma sumber daya alam. Walaupun suatu kondisi Masyarakat memiliki kelimpahan sumber daya alam, tapi disaat yang sama kita membutuhkan sumber daya manusia yang mumpuni,” terang Habibie.

Ia mencontohkan dari kondisi Timur tengah.“Mereka mengandalkan SDA minyak. Para ahli disana membuat penelitian dan memiliki keyakinan tentang kekuatan ekonomi minyak mereka. Namun sekarang semua prediksi itu tidak sepenuhnya benar, akhirnya sekarang mereka mengalami kekacauan ekonomi,” ujarnya.

Ia mengingatkan agar kesalah tersbut tidak sampai terjadi di Indonesia. “Anggapan bahwa kita kaya SDA tapi tidak diimbangi dengan penyiapan SDM. Penyiapan SDM membutuhkan pembudayaan, SDM butuh disiapkan lewat pendidikan,” tegas Habibie.

Tags:

Berita Terkait