PPATK Minta Transparansi Rekening Capres 2014
Berita

PPATK Minta Transparansi Rekening Capres 2014

Transaksi mencurigakan cenderung meningkat menjelang Pemilu.

NOV
Bacaan 2 Menit
PPATK Minta Transparansi Rekening Capres 2014
Hukumonline

Kegiatan kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota didanai dan menjadi tanggung jawab masing-masing parpol. Parpol peserta Pemilu wajib memberikan laporan awal dana kampanye dan rekening khusus tersebut kepada KPU paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan kampanye Pemilu.

Begitu pula dengan calon anggota DPD. Peserta Pemilu dari jalur nonpartai ini juga diwajibkan menyerahkan nomor rekening khusus tempat menyimpan dana kampanye Pemilu. Dalam Pemilu presiden, KPU berwenang menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dan mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye.

Upaya parpol peserta Pemilu melaporkan rekening khusus tempat menyimpan dana kampanye merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemilu. Namun, upaya itu tidak mencakup aktivitas transaksi tunai ilegal yang mungkin dilakukan para peserta Pemilu. Tren transaksi jelang Pemilu cenderung meningkat.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf mengatakan PPATK menemukan dana yang disetor ke rekening parpol lebih sedikit ketimbang aktivitas fungsionaris parpol. Ia mempertanyakan asal-muasal dana yang digunakan untuk aktivitas-aktivitas tersebut? Misalnya saja, Partai X melaporkan dana ratusan juta, tapi transaksi bisa mencapai miliaran.

Tidak tertutup kemungkinan para peserta Pemilu melakukan transaksi tunai ilegal secara langsung atau melalui pihak ketiga. Atas dasar itu, Yusuf pernah mengusulkan kepada KPU agar mewajibkan calon anggota legislatif (caleg) menyerahkan semua nomor rekening mereka sebagai bentuk transparansi.

Penyerahan itu dilakukan untuk mencegah masuknya dana sumbangan kampanye yang berpotensi mengarah pada tindak pidana pencucian uang. Akan tetapi, menurut Yusuf, KPU merasa keberatan karena keterbatasan SDM. Padahal, KPU hanya perlu membuat surat edaran. Nantinya caleg yang tidak mau menyerahkan nomor rekening, jangan dipilih rakyat.

Ia menganggap transparansi seperti itu menjadi salah satu nilai jual bagi caleg. Apabila caleg tidak berani memberikan nomor rekeningnya, berarti caleg tersebut tidak memiliki keberanian untuk bersikap transparan. Yusuf akan mencoba mengusulkan kembali untuk para calon presiden dan wakil presiden.

Yusuf bahkan berencana menghimbau para capres dan cawapres agar berkenan menyerahkan nomor rekeningnya sebagai wujud transparansi. Nomor rekening bisa diserahkan kepada KPU atau PPATK. Ia menjamin kerahasiaan, sehingga para capres dan cawapres tidak perlu takut nomor rekeningnya tersebar.

Selain kerelaan menyerahkan nomor rekening, Yusuf akan meminta para capres dan cawapres berani untuk tidak menerima dana kampanye yang diberikan secara cash. Namun, himbauan Yusuf ini baru sekedar rencana karena KPU belum menetapkan siapa saja capres dan cawapres peserta Pemilu 2014.

Direktur Pemeriksaan dan Riset PPATK Ivan Yustiavandana menambahkan, dari hasil riset yang dilakukan PPATK, tercatat banyak Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LKTM) menjelang dan setelah Pemilu. Selama periode 2004-2013, tren transaksi mencurigakan melonjak drastis pada 2004-2005 dan 2008-2009.

Jumlah LKTM yang diterima PPATK pada 2004 hanya 838. Jumlah LKTM meningkat menjadi 2055 pada 2005. Sementara, pada 2008 jumlah LKTM yang diterima PPATK, 10.432. Jumlah itu meningkat menjadi 23.520 di tahun 2009. “Puncaknya LKTM di tahun 2005 dan 2009,” ujar Ivan dalam acara diskusi PPATK di Bogor, Kamis (28/11).

Menanggapi pernyataan Yusuf, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah membantah. Ia mengaku hingga kini belum ada pembicaraan dengan PPATK. KPU pada prinsipnya terbuka dengan usulan PPATK. KPU tidak keberatan, bahkan berencana menjalin Memorandum of Understanding (MoU) dengan PPATK terkait dana kampanye Pemilu 2014.

“Nanti rencana MoU itu terkait soal dana kampanye Pemilu, baik Pemilu legislatif maupun presiden. Tinggal diatur soal mekanismenya saja. Untuk capres kan belum ada. Teknisnya kami bisa koordinasi dengan partai karena peserta Pemilu itu partai,” katanya saat melalui telepon kepada hukumonline.

Tags:

Berita Terkait