PPATK Klaim Laporan Transaksi Mencurigakan Mengalami Penurunan
Berita

PPATK Klaim Laporan Transaksi Mencurigakan Mengalami Penurunan

Dalam periode Januari hingga April 2019, PPATK menerima 172 laporan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Acara Media Gathering bersama awak media di Depok, Kamis (12/9). Foto: FNH
Acara Media Gathering bersama awak media di Depok, Kamis (12/9). Foto: FNH

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengklaim jika laporan transaksi keuangan mencurigakan yang masuk mengalami penurunan di banding tahun lalu. Hal itu mengacu pada jumlah laporan yang masuk ke PPATK hingga April 2019.

 

Ketua PPATK Kiagus Badaruddin mengatakan bahwa sepanjang Januari hingga April 2019, PPATK baru menerima 172 laporan. Angka itu menunjukkan penurunan pada periode yang sama di tahun 2018 yang berada di angka 338 laporan. Secara keseluruhan, PPATK menerima 840 laporan hingga akhir tahun 2018.

 

"Tahun lalu tinggi, sampai April ada 338 laporan yang masuk. Mudah-mudahan turun dan berkorelasi dengan aktivitas money laundering, terorisme dan suap," kata Kiagus di Depok, Kamis (12/9).

 

Guna menekan aktivitas tindak pidana pencucian uang (TPPU), pendanaan terorisme, dan suap, Kiagus menegaskan bahwa Indonesia harus memperhatikan kegiatan lintas negara. Hal ini mengingat kejahatan-kejahatan tersebut terus berkembang seiring perkembangan teknologi. Akibatnya, batas negara menjadi tidak jelas, pergerakan capital movement, pergerakan orang, barang dan jasa melampaui batas-batas antar negara.

 

Maka uang sebagai hasil tindak pidana harus diwaspadai, terutama uang yang masuk antar negara yang dibawa oleh orang-orang yang melintas antar negara.

 

(Baca: PPATK Imbau Advokat Tidak Khawatir Laporkan TPPU)

 

Salah satu cara untuk memutus kejahatan money laundering, pendanaan terorisme yang berskala internasional adalah dengan cara memutus insentif dari kejahatan yang didapat melalui transaksi internasional.

 

"Insentif di sini maksudnya adalah menikmati hasil kejahatan. Jika hasil kejahatan tersebut tidak bisa dinikmati, maka angka kriminalitas bisa turun," tambahnya.

 

Peran Bank Indonesia

 

Asisten Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), Ronggo Gundala Yudha, menyampaikan bahwa aktivitas pencucian uang dan pendanaan terorisme sangat berisiko.

 

Selain mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, aktivitas ini juga turut mengurangi kredibilitas Indonesia di mata internasional dan meningkatkan risiko investasi. Sementara pendanaan tindak pidana terorisme merupakan salah satu bentuk ancaman bagi kedaulatan negara.

 

Sebagai pihak yang berwenang untuk mencegah terjadinya aktivitas pencucian uang dan pendanaan terorisme tersebut, Ronggo menegaskan pihaknya melakukan beberapa upaya lewat berbagai bauran kebijakan, seperti penyempurnaan PBI APU PPT yang berlaku sejak Sep 2017 yang selaras FATF 40 Recommendations.

 

Selain itu, BI juga melakukan pengkinian Sectoral Risk Assessment (SRA) pada tahun 2019 dari TPPU dan TPPT yang mencakup pengguna jasa, negara/wilayah geografis, produk/jasa, dan jalur/jaringan transaksi pada Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) Selain Bank dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB).

 

Lalu menerapkan Risk-Based Approach (RBA), baik dalam penilaian profil risiko, pengawasan dan pemeriksaan BI maupun implementasi oleh PJSP Selain Bank dan KUPVA BB dan penerapan RBA disertai dengan pedoman, guidance, tools, pelatihan serta sosialisasi.

 

Di samping itu, BI juga berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk menertibkan KUPVA BB tidak berizin dan PTD BB tidak berizin di wilayah Indonesia. Tim Assessor APG telah mengakui kegiatan penertiban tersebut sebagai pengenaan sanksi yang paling signifikan.

 

Dan terpenting, melakukan kerjasama dan koordinasi secara intensif dengan otoritas terkait seperti PPATK, OJK, BNN, KPK terus diperkuat guna memastikan efektivitas penerapannya. Melalui koordinasi dengan BNN dan PPATK, Bank Indonesia telah mencabut izin 3 KUPVA BB yang terlibat dalam TPPU.

 

BI juga berupaya meningkatkan awareness masyarakat dengan cara mengajak masyarakat untuk menggunakan PTD BB & KUPVA BB yang berizin. Hal ini juga diperkuat dengan menggunakan inovasi QR Code pada logo KUPVA BB dan PTD BB berizin untuk memberi kemudahan identifikasi.

 

Dan tak lupa BI juga memperluas dan memperkuat kerjasama internasional dengan bank sentral negara lain seperti Bank Sentral Filipina, Bank Sentral Thailand, Bank Negara Malaysia, dan lainnya, khususnya negara-negara yang diketahui memiliki aliran transaksi remitansi yang tinggi, baik incoming maupun outgoing ke/dari Indonesia.

 

Tags:

Berita Terkait