PPATK Klaim Laporan Transaksi Mencurigakan Mengalami Penurunan
Berita

PPATK Klaim Laporan Transaksi Mencurigakan Mengalami Penurunan

Dalam periode Januari hingga April 2019, PPATK menerima 172 laporan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Peran Bank Indonesia

 

Asisten Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), Ronggo Gundala Yudha, menyampaikan bahwa aktivitas pencucian uang dan pendanaan terorisme sangat berisiko.

 

Selain mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, aktivitas ini juga turut mengurangi kredibilitas Indonesia di mata internasional dan meningkatkan risiko investasi. Sementara pendanaan tindak pidana terorisme merupakan salah satu bentuk ancaman bagi kedaulatan negara.

 

Sebagai pihak yang berwenang untuk mencegah terjadinya aktivitas pencucian uang dan pendanaan terorisme tersebut, Ronggo menegaskan pihaknya melakukan beberapa upaya lewat berbagai bauran kebijakan, seperti penyempurnaan PBI APU PPT yang berlaku sejak Sep 2017 yang selaras FATF 40 Recommendations.

 

Selain itu, BI juga melakukan pengkinian Sectoral Risk Assessment (SRA) pada tahun 2019 dari TPPU dan TPPT yang mencakup pengguna jasa, negara/wilayah geografis, produk/jasa, dan jalur/jaringan transaksi pada Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) Selain Bank dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB).

 

Lalu menerapkan Risk-Based Approach (RBA), baik dalam penilaian profil risiko, pengawasan dan pemeriksaan BI maupun implementasi oleh PJSP Selain Bank dan KUPVA BB dan penerapan RBA disertai dengan pedoman, guidance, tools, pelatihan serta sosialisasi.

 

Di samping itu, BI juga berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk menertibkan KUPVA BB tidak berizin dan PTD BB tidak berizin di wilayah Indonesia. Tim Assessor APG telah mengakui kegiatan penertiban tersebut sebagai pengenaan sanksi yang paling signifikan.

 

Dan terpenting, melakukan kerjasama dan koordinasi secara intensif dengan otoritas terkait seperti PPATK, OJK, BNN, KPK terus diperkuat guna memastikan efektivitas penerapannya. Melalui koordinasi dengan BNN dan PPATK, Bank Indonesia telah mencabut izin 3 KUPVA BB yang terlibat dalam TPPU.

Tags:

Berita Terkait