PPATK Jamin Perpres Beneficial Ownership Tak Ganggu Iklim Kemudahan Berusaha
Utama

PPATK Jamin Perpres Beneficial Ownership Tak Ganggu Iklim Kemudahan Berusaha

​​​​​​​Keberadaan Perpres bertujuan untuk melindungi korporasi dan pemilik manfaat yang beriktikad baik.

M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Selain itu, lanjut Cahyo, sebagai tindak lanjut dari Perpres Beneficial Ownership ini, Ditjen AHU telah melakukan pengembangan aplikasi Sistem Administrasi Badan Hukum online. Pengembangan ini dilakukan dengan cara memasikkan kriteria beneficiary owner ke dalam aplikasi, baik itu kriteria untuk perseroan terbatas, yayasan, maupun perkumpulan.

 

Bahkan sebagai bagian dari pengembangan aplikasi tersebut, Ditjen AHU telah membuat form isian beneficial ownership dengan data-data yang harus diisi cukup lengkap. Kemudian membuat sistem monitoring untuk mengetahui badan hukum yang di dalamnya terdapat beneficial ownership. Serta, membuat pemanfaatan data beneficial ownership agar nantinya dapat digunakan oleh instansi lain yang berwenang dan berkepentingan.

 

Untuk diketahui, korporasi kerap kali digunakan oleh pelaku tindak pidana untuk menyembunyikan dan menyamarkan identitas pelaku dan hasil tindak pidana. Jenis seperti ini disebut dengan corporate vehicle atau korporasi yang dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana sebagai media pencucian uang.

 

Sebagaimana diketahui, pada 2015, PPATK melakukan penyusunan dokumen National Risk Assessment atas tindak pidana pencucian uang yang memuat hasil penilaian risiko secara umum atas potensi risiko terjadiya tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Berdasarkan hasil penilaian, ditemukan bahwa tingkat ancaman TPPU yang dilakukan oleh korporasi lebih tinggi dengan nilai ancaman sebesar 7,1 dibandingkan dengan tingkat ancaman TPPU yang dilakukan oleh orang perorangan dengan nilai ancaman sebesar 6,74.

Tags:

Berita Terkait