PPATK Imbau Advokat Tidak Khawatir Laporkan TPPU
Utama

PPATK Imbau Advokat Tidak Khawatir Laporkan TPPU

Ada kekhawatiran pelanggaran kode etik advokat saat melaporkan transaksi keuangan mencurigakan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Perdebatan ini muncul pada advokat yang menangani klien dalam persoalan bukan litigasi. Advokat tersebut wajib melaporkan TKM saat menangani dan atas nama klien yang menjadi objek laporan TPPU. Objek laporan tersebut antara lain:

 

  1. Pembelian dan penjualan properti
  2. Pengelolaan uang, efek dan/atau produk jasa keuangan lainnya
  3. Pengelolaan rekening giro, tabungan, deposito dan/atau rekening efek
  4. Pengoperasian dan pengelolaan perusahaan dan/atau
  5. Pendirian, pembelian dan penjualan badan hukum.

 

Ahli hukum perbankan yang merupakan mantan Ketua PPATK, Yunus Husein, menyampaikan advokat non-litigasi tersebut wajib menerapkan prinsip know your customer (KYC) sebelum menerima tugas dari klien. Hal ini diharapkan dapat mencegah advokat terlibat sebagai pihak ketiga dalam kejahatan TPPU. Apabila advokat tersebut tetap menerima tugas dari klien dengan transaksi keuangan mencurigakan maka wajib melaporkan dugaan tersebut kepada PPATK.

 

(Baca: Diminta Ungkap Beneficial Owner, Notaris Pertanyakan Perlindungan Hukum)

 

Yunus menjelaskan dalam Pasal 29 UU 8/2010 terdapat ketentuan advokat sebagai pelapor tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana, atas pelaksanaan kewajiban pelaporan TKM. Selain itu, Dalam Pasal 83 UU 8/2010 menyatakan PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim wajib menjaga kerahasiaan pelapor dan dokumen serta keterangan.

 

“Pelaporan kegiatan tersebut memang sesuai dengan ketentuan rahasia jabatan advokat, tetapi pelanggaran ini sudah dibenarkan oleh ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2010. Dengan demikian, sudah tidak ada lagi penggaran rahasia jabatan advokat. Di luar itu, sebagai warga negara, advokat yang mengalami, melihat dan menyaksikan tindak pidana yang terjadi dapat melaporkannya kepada penegak hukum,” jelas Yunus.

 

Peran Advokat Masih Minim

Peran advokat sebagai pelapor kejahatan TPPU masih sangat minim. Hal ini terlihat hanya satu advokat yang terdaftar dalam PPATK. Ketidakpastian hukum diduga menjadi salah satu persoalannya. Ketua Umum Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal, Abdul Haris Muhammad Rum, mengatakan agar advokat tidak perlu khawatir mengenai persoalan tersebut. Sebab, advokat dapat menolak klien yang berkaitan dengan TPPU sehingga dapat terhindar dari kewajiban pelaporan TKM kepada PPATK.

 

“Kebanyakan advokat litigasi tidak ada masalah sepanjang membela klien saat digugat atau didakwa. Yang non-litigasi ini berpotensi terlibat karena yang menerima juga dianggap terlibat. Dalam membantu klien dalam setiap transaksi, jika advokat itu menemukan kecurigaan bisa mundur. Kalau jalan terus advokat wajib lapor,” jelas Haris.

Tags:

Berita Terkait