PPATK Desak Pembahasan RUU Pembatasan Transaksi Tunai
Berita

PPATK Desak Pembahasan RUU Pembatasan Transaksi Tunai

Untuk membatasi ruang gerak dan praktik suap yang terjadi di Indonesia.

FAT
Bacaan 2 Menit

“Hingga saat ini kami telah menerima lebih dari 13 juta LTKT, dengan nominal di atas Rp 500 juta, baik itu setoran maupun penarikan. Laporan pembawaan uang masuk dan keluar berupa valas melalui bea cukai juga berjumlah signifikan. Keluar masuknya uang melalui perbatasan antar negara,” katanya.

Untuk diketahui, usulan pembatasan transaksi tunai ini sudah diberikan PPATK ke BI pada akhir tahun 2012 lalu. Melalui suratnya, PPATK menyatakan pembatasan transaksi tunai dengan angka maksimal Rp100 juta bisa bisa saja dimasukkan ke dalam revisi UU BI.

Namun, Gubernur BI Agus DW Martowardojo mengatakan bentuk aturan mengenai pembatasan transaksi tunai tak harus dimasukkan ke dalam revisi UU BI. Mantan Dirut Bank Mandiri itu menilai, aturan mengenai pembatasan transaksi tunai cukup diwakili melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI).

Terpisah, Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Aziz menilai tak ada hubungannya pembatasan transaksi tunai maksimal Rp100 juta dengan kasus-kasus korupsi yang terjadi. Menurutnya, pembatasan transaksi tunai hanya berlaku bagi transaksi yang dilaporkan ke bank.

Sedangkan untuk kasus suap menyuap misalnya, kata politisi Partai Golkar ini, sering tak ingin diketahui oleh pihak mana pun termasuk perbankan. “Tindakan suap menyuap bukan transaksi, tidak mungkin dilaporkan,” kata Harry kepada hukumonline.

Bukan hanya itu, pembatasan transaksi tunai ini juga malah ditengarai akan mempersulit perdagangan. Baik perdagangan di dalam negeri, atau perdagangan dari dalam ke luar negeri maupun sebaliknya. Atas dasar itu, Harry lebih setuju tak ada pembatasan tansaksi tunai.

“Pembatasan transaksi tunai ini mempersulit perdagangan. Harusnya tidak ada pembatasan, bahkan (pembatasan, red) maksimal Rp500 juta pun tidak perlu,” tutup Harry.

Tags:

Berita Terkait