PP Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak Terbit, Begini Isinya
Berita

PP Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak Terbit, Begini Isinya

​​​​​​​Pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak, menurut PP ini, dilakukan melalui pemantauan, evaluasi dan pelaporan.

RED/FAT
Bacaan 2 Menit

 

Untuk hasil evaluasi, menurut PP ini, merupakan bahan bagi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk menyusun pelaporan. “Evaluasi sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun,” bunyi Pasal 14 PP ini.

 

(Baca juga beragam artikel: Kala Anak Berhadapan dengan Hukum)

 

Menurut PP ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyusun laporan penyelenggaraan perlindungan anak berdasarkan hasil evaluasi dan disampaikan kepada Presiden. Laporan sebagaimana dimaksud juga menjadi pertimbangan bagi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan pimpinan lembaga terkait dalam pengambilan kebijakan pelaksanaan pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilaksanakan satu kali dalam setahun.

 

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 12 September 2019 itu.

Tags:

Berita Terkait