PP Penghargaan Pelapor Korupsi Butuh Aturan Internal Penegak Hukum
Berita

PP Penghargaan Pelapor Korupsi Butuh Aturan Internal Penegak Hukum

Parameter penilaian kualitas laporan perlu dituangkan dalam aturan internal masing-masing institusi penegak hukum, termasuk mekanisme jaminan perlindungan terhadap pelapor yang masuk kewenangan LPSK.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

“Kami (Komisi III DPR) akan diskusikan dengan LPSK. Kalau berkualitas laporannya, maka pelapor menjadi ranah LPSK perlindungannya. Dan konsekuensinya, anggaran LPSK harus ditambah,” sarannya.

 

Pakar pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai PP 43/2018 merupakan delegasi pengaturan dari Pasal 41 dan 42 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 42 ayat (1) menyebutkan, “Pemerintah memberikan penghargaan kepada anggota masyarakat telah berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi”. Ayat (2)-nya menyebutkan, “Ketentuan mengenai penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.”

 

Sedangkan pengaturan soal cara hak dalam mendapatkan, memperoleh, menyampaikan, memperoleh layanan hingga menerima jawaban dari penegakan hukum dalam PP 43/2018 merupakan turunan dari Pasal 41 UU Pemberantasan Tipikor. Soal bentuk penghargaan dapat berupa sertifikat misalnya.

 

“Tapi premi konsekuensinya berupa uang. Kemudian angkanya maksimal Rp200 juta. Artinya kalau korupsi mengakibatkan kerugian negaranya hingga Rp200 miliar ke atas, maka preminya tetap Rp200 juta. Sedangkan tipikor berupa suap, premi yang didapat maksimal Rp10 juta,” ujarnya.

 

Penilaian kualitas laporan

Menurutnya, untuk dapat memberi penghargaan dan premi, maka mesti dilakukan penilaian terlebih dahulu secara hati-hati setiap pelaporan dugaan korupsi. Menurut Fickar,  terdapat tiga  poin yang mesti menjadi parameter penilaian terhadap kualitas pelaporan masyarakat. Pertama, peran aktif pelapor. Kedua, kualitas laporan sampai ke pengadilan. Ketiga, resiko yang diterima pelapor.

 

“Jadi tiga kriteria penilaian ini terpenuhi, mereka layak untuk mendapatkan kompensasi,” kata dia.

 

Arsul Sani melanjutkan parameter penilaian mengukur kualitas laporan hingga mendapat penghargaan mesti diatur secara ketat oleh masing-masing lembaga penegak hukum. Begitu pula dengan aspek perlindungan fisik mesti disinkronkan antara pemerintah diwakili Kemenkumham dengan Polri, Kejagung, KPK serta LPSK.  “Atau membuat peraturan bersama tiga lembaga penegak hukum dengan LPSK dan Kemenkumham,” sarannya.

 

Menurut Arsul, semangat masyarakat untuk membongkar dugaan tindak pidana korupsi mesti diimbangi dengan pemberian perlindungan pengamanan maksimal dari penegak hukum dan LPSK. “Jangan sampai masyarakat semangatnya mendapatkan reward dan premi, tetapi tidak aman. Jangan sampai PP ini menjadi ancaman. Ini bahan yang akan kami angkat dalam rapat Komisi III dengan tiga lembaga penegak hukum, LPSK, dan Kemenkumham,” katanya.

Tags:

Berita Terkait