PP Penghargaan Bagi Pelapor Korupsi, Terobosan dalam Pemberantasan Korupsi
Pojok MPR-RI

PP Penghargaan Bagi Pelapor Korupsi, Terobosan dalam Pemberantasan Korupsi

Pemerintah mesti hati-hati dalam menerapkan peraturan tersebut, karena dikhawatirkan banyak laporan hoax yang memfitnah seseorang hanya karena mengejar hadiah Rp200 juta.

RED
Bacaan 2 Menit

 

"Melihat kenyataan tersebut, artinya, tidak berarti saya tidak mendukung OTT KPK ya tapi, OTT KPK dan 'rompi oranye' juga belum menimbulkan efek jera dan juga tidak meredam kasus korupsi di Indonesia. Yang terbaik adalah bagaimana melakukan upaya pencegahan sebelum korupsi terjadi. Bagaimana caranya agar orang takut dan tidak berpikir melakukan korupsi, itulah yang penting," tandasnya.

 

Intinya, lanjut Mahyudin, tanamkan dalam diri sendiri bahwa pejabat publik adalah pengabdian kepada rakyat bukan kesempatan mencari kekayaan. Jika mindset menjadi pejabat publik itu untuk mencari kekayaan maka rakyat Indonesia akan terus menyaksikan para pejabat silih berganti memakai 'rompi oranye' KPK.

Tags:

Berita Terkait