PP Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Selamatkan Usaha Rakyat
Berita

PP Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Selamatkan Usaha Rakyat

Ada sejumlah pilihan bantuan yang disediakan pemerintah lewat program Pemulihan Ekonomi Nasional, di antaranya lewat penyertaan modal nasional kepada BUMN.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.

 

Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menyatakan PP ini bertujuan untuk menyelamatkan usaha rakyat yang terkena dampak wabah Covid-19. "PP ini bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan usaha rakyat, agar tetap bertahan di masa sulit dan menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK)," kata Dini Purwono seperti dilansir Antara, di Jakarta, Rabu (13/5).

 

Ada sejumlah pilihan bantuan yang disediakan pemerintah lewat PEN. Pertama, lewat Penyertaan Modal Negara (PMN) pada BUMN yang ditunjuk untuk meningkatkan kapasitas perusahaan, atau melaksanakan penugasan khusus dari pemerintah.

 

Kedua, melalui penempatan dana pemerintah untuk memberikan dukungan likuiditas perbankan yang berkategori sehat dan tergolong 15 bank beraset terbesar, untuk melakukan restrukturisasi kredit atau tambahan kredit modal kerja.

 

"Ketiga melalui investasi dan atau penjaminan Pemerintah melalui badan usaha yang ditunjuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan," kata Dini.

 

Sumber pendanaan PEN diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta sumber lainnya sesuai perundang-undangan. "Dalam pelaksanaannya, PEN diawasi dan dievaluasi oleh Menteri Keuangan bersama BPK dan BPKP untuk memastikan program ini dimanfaatkan sesuai tujuan pemulihan ekonomi nasional," kata Dini. (Baca: Mewaspadai Risiko Krisis Sistem Keuangan Akibat Covid-19)  

 

Dalam pengambilan kebijakan, PP tersebut mengatur Menko Perekonomian, Menko Kemaritiman dan Investasi, Menteri Keuangan, Gubernur BI, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner LPS merumuskan dan menetapkan strategi pelaksanaan PEN, termasuk dalam menetapkan prioritas bidang usaha yang terdampak Covid-19.

 

Disebutkan juga dalam Pasal 8, Pemerintah dapat melakukan PMN kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan atau anak perusahaan BUMN terdampak Covid-19.

 

Penempatan dana ditujukan untuk memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit atau memberikan tambahan kredit modal kerja. Selain itu, penempatan dana dilakukan kepada bank peserta (paling sedikit 51 persen saham) dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia, bank kategori sehat, termasuk 15 bank beraset terbesar.

 

Sebelumya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan pemerintah sedang menyiapkan strategi untuk BUMN melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) agar dapat mengatasi dampak pandemi Covid-19.

 

“Untuk BUMN ini, kami belum bisa tampilkan angkanya karena harus dibawa ke sidang kabinet dulu, jadi mohon pengertiannya,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Rabu (13/5).

 

Febrio mengatakan meski belum dapat menyebutkan besaran anggaran untuk BUMN, namun bentuk dukungannya meliputi penyertaan modal negara (PMN), pembayaran kompensasi, dan talangan atau investasi modal kerja.

 

Tak hanya itu, bentuk dukungan bagi BUMN juga berupa optimalisasi BMN, pelunasan tagihan, loss limit penjaminan, penundaan dividen, penjaminan pemerintah, dan pembayaran talangan tanah proyek strategis nasional (PSN).

 

“Pembayaran kompensasi ini jelas karena pemerintah ada utang ke PT PLN dan PT Pertamina sehingga harus ada pembayaran kompensasi di sana,” ujarnya.

Febrio menjelaskan pandemi Covid-19 telah berdampak pada BUMN melalui empat kategori yaitu dari sisi supply, demand, operasional, dan finansial. Dampak dari sisi supply yaitu adanya gangguan terhadap pasokan bahan dan supply tidak terserap, sementara dari sisi demand adalah adanya penurunan terhadap daya beli, demand, dan sales.

 

Kemudian dari sisi operasional yaitu adanya pembatasan atau pemberhentian operasi perusahaan serta diperlukan perannya untuk penanggulangan Covid-19. Sedangkan dari sisi finansial yakni adanya tunggakan pembayaran, kenaikan eksposur pinjaman, serta penurunan likuiditas, solvabilitas, dan profitabilitas.

 

Sementara itu, Febrio menuturkan terdapat lima kriteria BUMN yang akan dibantu dalam program PEN yakni dilihat dari pengaruhnya terhadap hajat hidup masyarakat, peran sovereign, eskposur terhadap sistem keuangan, kepemilikan pemerintah, dan total aset yang dimiliki.


“Kita harus hati-hati karena pemerintah enggak ‘Oh semua BUMN yang susah, akan kita bantu jadi belum tentu juga,” tegasnya.

 

Selain itu, Febrio mengatakan pemerintah juga menetapkan skala prioritas terhadap BUMN yaitu yang berada pada sektor infrastruktur, pangan, transportasi, sumber daya alam, keuangan, manufaktur, energi, dan pariwisata.

 

“Nanti, kita akan umumkan secara resmi kalau sudah masuk ke dalam sidang kabinet,” ujarnya. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait