PP Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Selamatkan Usaha Rakyat
Berita

PP Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Selamatkan Usaha Rakyat

Ada sejumlah pilihan bantuan yang disediakan pemerintah lewat program Pemulihan Ekonomi Nasional, di antaranya lewat penyertaan modal nasional kepada BUMN.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Disebutkan juga dalam Pasal 8, Pemerintah dapat melakukan PMN kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan atau anak perusahaan BUMN terdampak Covid-19.

 

Penempatan dana ditujukan untuk memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit atau memberikan tambahan kredit modal kerja. Selain itu, penempatan dana dilakukan kepada bank peserta (paling sedikit 51 persen saham) dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia, bank kategori sehat, termasuk 15 bank beraset terbesar.

 

Sebelumya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan pemerintah sedang menyiapkan strategi untuk BUMN melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) agar dapat mengatasi dampak pandemi Covid-19.

 

“Untuk BUMN ini, kami belum bisa tampilkan angkanya karena harus dibawa ke sidang kabinet dulu, jadi mohon pengertiannya,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Rabu (13/5).

 

Febrio mengatakan meski belum dapat menyebutkan besaran anggaran untuk BUMN, namun bentuk dukungannya meliputi penyertaan modal negara (PMN), pembayaran kompensasi, dan talangan atau investasi modal kerja.

 

Tak hanya itu, bentuk dukungan bagi BUMN juga berupa optimalisasi BMN, pelunasan tagihan, loss limit penjaminan, penundaan dividen, penjaminan pemerintah, dan pembayaran talangan tanah proyek strategis nasional (PSN).

 

“Pembayaran kompensasi ini jelas karena pemerintah ada utang ke PT PLN dan PT Pertamina sehingga harus ada pembayaran kompensasi di sana,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait