PP OSS Dinilai Lemahkan Posisi Wajib AMDAL
Utama

PP OSS Dinilai Lemahkan Posisi Wajib AMDAL

Selama ini, posisi strategis AMDAL sebagai pengambil keputusan. Namun OSS justru mengesampingkan AMDAL dalam mempertimbangkan terbitnya izin lingkungan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Hariadi, ada konsep yang keliru dari penerbitan OSS. Urusan-urusan percepatan izin, lanjutnya, tidak serta merta bisa diukur dengan waktu yang diperpendek. Persoalan pokok terkait perizinan di Indonesia adalah adanya konflik kepentingan yang menyebabkan adanya korupsi, suap dan lainnya. Artinya, masalah perizinan berada di sisi tata kelola dan bukan penyederhanaan prosedur.

 

“Nah semua peraturan itu diasumsikan bahwa untuk mempercepat segala sesuatu maka prosedurnya diringkas, itu keliru. Karena sebelum diskusi ini saya juga kontak ke beberapa informan bahwa menggunakan peraturan berbasis OSS apa lebih efisien apa enggak, semua jawab enggak, bahkan sama saja. Mengurus ini tetap pakai duit, tidak pasti dan sebagainya,” tambah Hariadi.

 

Seharusnya, pemerintah lebih mengedepankan keterbukaan informasi publik terkait AMDAL, atau melakukan penguatan tim penilai AMDAL yang sayangnya hal tersebut tidak disentuh oleh PP OSS. Sehingga, ia menilai pemerintah salah mengidentifikasi masalah pada tahap ini.

 

Kehadiran PP OSS justru membuat posisi AMDAL menjadi tidak strategis ketika hanya dengan mengantongi izin komitmen, pelaku usaha bisa mendapatkan izin lingkungan. Dengan izin lingkungan, pelaku usaha bisa melakukan berbagai aktivitas seperti pengadaan tanah dan sebagainya. Sehingga keberadaan AMDAL tidak mempengaruhi apapun terhadap proyek kecuali sekedar mitigasi terkait dampak yang harus ditangani.

 

Hariadi mengacu kepada konsep AMDAL yang dipraktikkan di luar negeri, di mana ada pengurangan wajib AMDAL. Studi AMDAL yang pernah dilakukan untuk proyek yang sama tidak perlu diulang lagi karena sudah memiliki standar yang sama. Sementara di Indonesia, studi AMDAL masih diwajibkan oleh seluruh pelaku usaha meskipun proyek tersebut sudah pernah dilakukan oleh pelaku usaha yang berbeda.

 

Demi efisiensi waktu, studi AMDAL yang pernah dilakukan untuk kasus yang sama tidak diperlukan sehingga AMDAL hanya difokuskan kepada penguatan pengendalian, pengelolaan, dan pemantauan lingkungannya.

 

“Oleh karena itu yang diurangi itu kegiatan wajib amdalnya, yang tadi wajib amdalnya itu ada studi, ini tak usah, langsung saja ke pemantauan, pengawasan, perbaikan lingkungan. Amdal itu posisi strategis sebagai pengambil keputusan dan itu dilemahkan, nah saya mengusulkan wajib AMDAL dikurangi, memang substansinya sudah enggak perlu, orang melakukan studi sudah puluhan kali studi enggak usah diulang, studi itu uang, duit, yang menimbulkan inefisiensi,” tambah Hariadi.

Tags:

Berita Terkait