PP Kesehatan: Sudah Siap Dilaksanakan?
Terbaru

PP Kesehatan: Sudah Siap Dilaksanakan?

Untuk memudahkan para pemangku kepentingan memahami substansi PP Kesehatan ini, Hukumonline akan menerbitkan Indonesian Law Digest (ILD) yang mengupas PP Kesehatan secara komprehensif, lengkap dengan perbandingan ketentuan dalam PP Kesehatan, dan ketentuan peraturan terdahulu yang telah dicabut.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Hampir setahun pasca berlakunya Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”), namun masih banyak pertanyaan seputar pelaksanaanya. Salah satu penyebabnya adalah belum lengkapnya aturan turunan yang mengatur ketentuan-ketentuan dalam UU Kesehatan, yang saat ini berstatus sebagai Omnibus Law bagi perkembangan sektorkesehatan di Indonesia.

Syukurnya, aturan pelaksanaan yang ditunggu-tunggu tersebut telah diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“PP Kesehatan”). Berlaku sejak 26 Juli 2024, PP Kesehatan memuat 1.172 pasal dan mengintegrasikan berbagai klaster di bidang kesehatan ke dalam satu kerangka regulasi.

Baca Juga:

Namun, sejak diterbitkannya, PP Kesehatan mengundang pro kontra dari para pemangku kepentingan, khususnya para pelaku usaha. Misalnya, Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APRASI) yang tegas menolak ketentuan mengenai larangan penjualan rokok pada radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta penjualan secara eceran karena berpotensi menurunkan omzet pedagang pasar secara signifikan.

Di sisi lain, ketentuan mengenai batas usia janin yang diperbolehkan untuk dilakukan aborsi atas indikasi medis atau tindak pidana perkosaan dan/atau kekerasan seksual yang belum jelas juga menimbulkan dilema bagi asosiasi kesehatan seperti Ikatan Dokter Indonesia.

Mengingat bahwa PP Kesehatan juga mencabut ketentuan-ketentuan yang sudah ada di peraturan sebelumnya, khususnya di tingkat Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden di bidang Kesehatan, maka akan terdapat lebih banyak lagi ketentuan yang mungkin berdampak bagi Anda sebagai pemangku kepentingan di bidang kesehatan.

Untuk memudahkan para pemangku kepentingan memahami substansi PP Kesehatan ini, Hukumonline akan menerbitkan Indonesian Law Digest (ILD) yang mengupas PP Kesehatan secara komprehensif, lengkap dengan perbandingan ketentuan dalam PP Kesehatan, dan ketentuan peraturan terdahulu yang telah dicabut. Temukan dan baca Indonesian Law Digest (ILD) di tautan berikut.

Tags:

Berita Terkait