PP Jaminan Pensiun Harus Jadi Rujukan Batas Usia Pensiun
Berita

PP Jaminan Pensiun Harus Jadi Rujukan Batas Usia Pensiun

Agar peserta bisa langsung mendapat manfaat program Jaminan Pensiun (JP) ketika masuk usia pensiun.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Kemudian, pekerja informal untuk saat ini belum memiliki hak untuk ikut menjadi peserta JP karena program itu mewajibkan adanya pemberi kerja untuk membayar iuran sebagaimana amanat UU SJSN. “Padahal jaminan sosial adalah hak konstitusional seluruh rakyat dan tentunya tidak boleh ada diskriminasi terhadap pekerja sektor informal,” ujarnya.

 

Besaran iuran program JP sebesar 3 persen dari upah sebulan menurut Timboel tidak akan mampu memberikan manfaat yang layak bagi pekerja ketika pensiun. Begitu pula usia pensiun yang ditetapkan PP JP sampai mencapai usia 65 tahun, padahal peraturan di tingkat perusahaan biasanya mengatur usia pensiun 55-56 tahun.

 

Guna membenahi persoalan itu DJSN perlu mendorong revisi Perpres No.109 Tahun 2003, sehingga memuat ketentuan yang mewajibkan seluruh pekerja sektor mikro dan kecil menjadi peserta JP. Revisi UU SJSN juga diperlukan agar pekerja sektor informal bisa menjadi peserta JP. Selanjutnya, DJSN harus mengusulkan kenaikan besaran iuran JP pada tahun 2018 sebesar 8 persen agar manfaat pensiun yang diterima pekerja lebih layak.

 

Adanya jeda waktu bagi peserta yang masuk usia pensiun untuk mendapat manfaat JP menyebabkan ketidakpastian bagi pekerja swasta untuk mendapat penghasilan layak setelah pensiun. Ini sangat berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS) yang bisa langsung mendapat manfaat pensiun ketika masuk usia pensiun tanpa waktu tunggu. Karena itu, usia pensiun pekerja swasta ditingkatkan menjadi 58 tahun seperti PNS dan usia untuk mendapat manfaat pensiun juga disesuaikan menjadi 58 tahun.

Tags:

Berita Terkait