PP Inovasi Daerah Diteken, Begini Isinya
Berita

PP Inovasi Daerah Diteken, Begini Isinya

Sasaran inovasi daerah diarahkan untuk peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah.

Fathan Qorib/RED
Bacaan 2 Menit
Selama masa uji coba sebagaimana dimaksud, tata laksana pada perangkat daerah yang dipilih sebagai laboratorium uji coba dapat menerapkan tata laksana yang berbeda dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, kecuali terhadap hal yang dapat membahayakan kesehatan, keamanan, dan keselamatan manusia dan lingkungan.
Untuk itu, menurut PP ini, pelaksana inovasi daerah menyampaikan laporan secara berkala pelaksanaan uji coba inovasi daerah kepada perangkat daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan. “Dalam hal uji coba Inovasi Daerah tidak berhasil, pelaksana Inovasi Daerah menghentikan pelaksanaan uji coba Inovasi Daerah dan melaporkan kepada kepala Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan,” bunyi Pasal 17 ayat (3) PP ini.
PP ini juga menegaskan, inovasi daerah yang sederhana, tidak menimbulkan dampak negatif kepada masyarakat, dan tidak mengubah mekanisme penyelenggaraan Pemda berdasarkan peraturan perundang-undangan langsung diterapkan tanpa melalui uji coba inovasi daerah.

(Baca Juga: Menelusuri Rasio Legis Aturan Pemberhentian Sementara Kepala Daerah)
Penerapan Inovasi Daerah
Menurut PP ini, untuk penerapan inovasi daerah yang mengakibatkan pembebanan kepada masyarakat, pembatasan kepada masyarakat, dan/atau pembebanan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda). Sedangkan untuk penerapan inovasi daerah yang berkaitan dengan tata laksana internal Pemda dan tidak mengakibatkan pembebanan kepada masyarakat, pembatasan kepada masyarakat, dan/atau pembebanan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
“Hak kekayaan intelektual atas Inovasi Daerah menjadi milik Pemerintah Daerah dan tidak dapat dikomersialisasikan,” bunyi Pasal  20 ayat (3) PP ini.
Sementara di ayat berikutnya disebutkan,  penerapan inovasi daerah dilaporkan oleh kepala daerah kepada Menteri paling lambat enam bulan sejak Perda atau Perkada ditetapkan. Berdasarkan laporan penerapan inovasi daerah sebagaimana dimaksud, menurut Menteri melakukan pembahasan untuk mengkaji kemungkinan penerapannya pada daerah lain dan penyiapan kebijakan nasional yang dapat melindungi hasil inovasi daerah tersebut. 
Pembahasan ini dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi urusan pemerintahan yang menjadi objek inovasi dan/atau perguruan tinggi. Selain itu, menurut PP ini, Menteri memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada Pemda berdasarkan penilaian terhadap daerah yang melaksanakan inovasi daerah.
Tags:

Berita Terkait