PP Industri Kepariwisataan
Aktual

PP Industri Kepariwisataan

Red
Bacaan 2 Menit
PP Industri Kepariwisataan
Hukumonline

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pada 2 Januari 2012 menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (Ripparnas) 2010-2025. PP ini adalah amanat dari UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan,

 

Situs Sekretaris Kabinet menguraikan, sasaran yang ingin dicapai dalam PP 50/2011 adalah meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara, lalu jumlah pergerakan wisatawan nusantara. Kemudian meningkatkan jumlah penerimaan devisa dari wisatawan mancanegara serta wisatawan nusantara. Terbentuknya produk domestik bruto di bidang kepariwisataann.

 

Disebutkan, ada empat langkah strategi pembangunan kepariwisataan. Meliputi destinasi pariwisata yang aman, nyaman, menarik, dan mudah dicapai. Kemudian pemasaran pariwisata yang sinergis, unggul dan bertanggung jawab. Lalu, industri pariwisata yang berdaya saing. Serta organisasi pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan masyarakat yang efektif mendorong terwujudkan pembangunan kepariwisataan berkelanjutan.

 

Rippernas mengamanatkan pembangunan kepariwisataan nasional, dan pembentukan Destinasi Pariwisata Nasional (DPN). DPN dalam PP 50/2011 ini dibagi dalam 50 DPN tersebar di 33 provinsi. Serta pembagian 88 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) di 50 DPN. Adapun syarat untuk menjadi DPN dan KSPN secara rinci dijelaskan dalam ayat 1 dan 2 Pasal 10 PP 50/2011.

 

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Marie Elka Pangestu kala memaparkan kinerja akhir tahun 2011 menyebutkan, perolehan devisa dari sektor pariwisata tahun 2011 telah menembus angka AS$8,6 miliar atau sekitar Rp75 triliun.

 

“Angka ini menempatkan sektor pariwisata di peringkat kelima penyumbang devisa negara,” tutur Marie. Disampaikan angka AS$8,5 miliar merupakan kenaikan 11,8 persen dibanding perolehan 2010.

Tags: