PP Ekonomi Kreatif Beri Banyak Kemudahan bagi Pelaku Usaha
Utama

PP Ekonomi Kreatif Beri Banyak Kemudahan bagi Pelaku Usaha

Tak hanya terkait pembiayaan, PP Ekonomi Kreatif juga memberikan beberapa iseperti nsentif mengakses fasilitas lainnya, antara lain fasilitas bimbingan teknis dan perizinan berusaha; fasilitas konsultasi usaha; dan bantuan promosi pemasaran.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Prosedur pengajuan pembiayaan diawali dengan verifikasi usaha, verifikasi legalitas KI, penilaian KI, pencairan dana, hingga penerimaan pengembalian dana. Adapun bentuk KI sebagai basis jaminan utang berupa jaminan fidusia atas KI, kontrak dalam kegiatan ekraf, dan/atau hak tagih dalam kegiatan ekraf.

"KI yang diajukan dalam skema pembiayaan akan terlebih dulu dinilai oleh Penilai KI dan Panel Penilai," ujar Sabartua.

Tidak hanya fasilitas pembiayaan, melalui PP tersebut pelaku ekraf juga dapat mengakses fasilitas lainnya, antara lain fasilitas bimbingan teknis dan perizinan berusaha; fasilitas konsultasi usaha; dan bantuan promosi pemasaran.

Kemudahan lainnya yang disediakan adalah pemberian insentif fiskal dan non fiskal bagi pelaku ekraf, seperti fasilitas perpajakan dan kepabeanan, penyederhanaan proses impor ekspor bahan baku produk, serta kemudahan pelayanan perizinan berusaha di bidang ekraf.

Untuk diketahui, Pemerintah memutuskan untuk memberikan insentif kepada pelaku ekonomi kreatif. Hal tersebut diatur dalam PP No 24 Tahun 2022 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Hal tersebut diatur dalam Pasal 2 huruf d PP 24/2022 di mana tersedia insentif untuk pelaku ekonomi kreatif.

Insentif dimaksud berupa insentif fiskal dan non fiskal (pasal 33). Insentif fiskal dapat diberikan oleh pemerintah pusat dan daerah berupa fasilitas perpajakan, kepabeanan, atau insentif retribusi.

Mengutip dalam Pasal (34), insentif fiskal Pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a yang diberikan oleh Pemerintah dapat berupa: fasilitas perpajakan; fasilitas di bidang kepabeanan; dan/atau fasilitas di bidang cukai.

Kemudian Insentif fiskal bagi Pelaku Ekonomi Kreatif  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dapat berupa: insentif perpajakan daerah; dan/atau insentif retribusi. Dan pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, kepabeanan, dan cukai.

Sementara itu insentif non fiskal diatur dalam Pasal 35 PP 24/2022. Insentif non fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b kepada Pelaku Ekonomi Kreatif berupa: penyederhanaan proses impor dan ekspor bahan baku dan/atau bahan penolong usaha Ekonomi Kreatif; kemudahan akses tempat usaha Ekonomi Kreatif; kemudahan pelayanan perizinan berusaha di bidang Ekonomi Kreatif; kemudahan dalam proses permohonan pendaftaran atau pencatatan Kekayaan Intelektual; pendampingan dan inkubasi bagi usaha Ekonomi Kreatif; dan kemudahan akses bantuan hukum usaha Ekonomi Kreatif.

Tags:

Berita Terkait