PP E-Commerce Dikritik Pelaku Usaha
Berita

PP E-Commerce Dikritik Pelaku Usaha

Dianggap membuat penyelenggaraan perdagangan secara sistem elektronik kehilangan daya saing, terutama antara pelaku usaha lokal dan asing.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

“Terkait kewajiban-kewajiban itu, maka ada beberapa pertanyaan. Apakah sudah punya domain .id, apakah sudah ada etalase khusus produk dalam negeri, apakah sudah melakukan Pendaftaran Sistem Elektronik? Lalu bagaimana mekanisme internal pelaku usaha dalam hal pemerintah meminta data, atau mekanisme retensi data dan persoalan pengembalian barang,” tambahnya.

 

(Baca: 9 Hal yang Akan Diatur dalam Permendag E-Commerce)

 

Perwakilan dari PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora Indonesia), Ismeilia Suardi, menilai positif lahirnya regulasi ini. Menurutnya, aturan ini memberikan kejelasan yang sebelumnya belum diatur terkait perdagangan online.

 

“Ini positif, tapi memang ada hal-hal yang mungkin perlu diperjelas dan klarifikasi. Masih nunggu Permendag keluar karena banyak hal yang belum clear dan akan dijelaskan lebih lanjut di Permendagnya,” katanya.

 

Adapun salah satu hal yang masih perlu penjelasan adalah menyoal pelaku usaha asing yang masuk ke Indonesia. Dia menilai perlunya kejelasan mengenai mekanisme yang harus diikuti pelaku usaha asing jika ingin masuk ke market Indonesia.

 

“Misalnya izin usaha pelaku usaha asing bagaimana, terus bagaimana dengan pelaku usaha asing yang PT dan pribadi, bagaimana izin usahanya,” pungkasnya.

 

Sebelumnya, Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kementerian Perdagangan (Kemendag), I Gusti Ketut Astawa, menyampaikan bahwa beberapa hal yang belum diatur secara eksplisit di dalam PP E-Commerce akan diatur pada peraturan turunannya yakni Peraturan Menteri Perdagangan. Ketut mengaku saat ini pihaknya tengah melakukan penyusunan draft dan pembahasan yang akan dimulai pada Februari mendatang.

 

Setidaknya terdapat sembilan amanat dari PP E-Commerce yang akan dimasukan dalam Permendag E-Commerce, di antaranya terkait perizinan meliputi bagaimana perizinan, siapa yang wajib izin, bagaimana proses perizinan, threshold, iklan elektronik, pembinaan PMSE, mekanisme pengawasan PMSE, permintaan data dan/atau informasi perusahaan dalam rangka pembinaan dan pengawasan, serta mekanisme pengenaan sanksi administratif. Sementara masukan-masukan lain dari stakeholder akan dipertimbangkan untuk dimasukan ke dalam Permendag E-Commerce.

Tags:

Berita Terkait