PP E-Commerce Dikritik Pelaku Usaha
Berita

PP E-Commerce Dikritik Pelaku Usaha

Dianggap membuat penyelenggaraan perdagangan secara sistem elektronik kehilangan daya saing, terutama antara pelaku usaha lokal dan asing.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

“Ada sembilan amanah sebenanarnya seperti perizinan, bagaimana perizinan, threshold-nya, pola pembinaan terhadap pedagang, pola pengawasan. Nah ini yang akan diturunkan,” kata Ketut.

 

Dalam proses pembahasannya nanti, Ketut juga memastikan jika pihaknya akan melibatkan seluruh stakeholder dan lintas kementerian. Hal ini bertujuan agar Permendag yang terbit dapat langsung diimplemantasikan tanpa menimbulkan perdebatan di kemudian hari.

 

Tags:

Berita Terkait