PP 76/2020 Terbit, Benarkah Penerbitan dan Perpanjangan SIM Digratiskan? Ini Kata Polri
Berita

PP 76/2020 Terbit, Benarkah Penerbitan dan Perpanjangan SIM Digratiskan? Ini Kata Polri

Yang gratis bukan penerbitan dan perpanjangan SIM, melainkan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit

Suryadi dalam rilisnya mengapresiasi PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia yang baru saja diterbitkan.

Suryadi dari Fraksi PKS itu memaparkan, dalam regulasi itu telah diatur 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI, di mana salah satu di antaranya adalah pengaturan biaya penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang baru dan perpanjangannya.

"Yang menarik adalah adanya pasal yang dapat memberikan keringanan biaya hingga Rp0 atas dasar pertimbangan tertentu bagi orang-orang yang akan membuat atau memperpanjang SIM, dengan catatan keringanan biaya pembuatan dan perpanjangan SIM ini ditetapkan terlebih dahulu oleh Kapolri dan disetujui oleh Kementerian Keuangan," kata Suryadi.

Hal itu, ujar dia, tentu sejalan dengan usulan dari PKS yang memperjuangkan SIM seumur hidup di mana salah satu tujuannya adalah menghilangkan biaya perpanjangan SIM dan memudahkan masyarakat dalam beraktivitas.

Ia mengingatkan bahwa proses perpanjangan SIM terkadang membutuhkan waktu akibat terjadinya antrean yang memakan waktu. "Hal ini karena pada saat perpanjangan dilakukan tes kesehatan dan pengambilan ulang foto pemilik SIM tersebut untuk dicetak pada SIM yang baru," ungkapnya.

Pada masa pandemi, kata Suryadi, hal tersebut sangat menyulitkan baik dari segi biaya, waktu maupun kesehatan karena masyarakat harus menyisihkan sebagian uangnya dan merelakan waktu produktifnya untuk mengantri, di mana antrian ini pun dapat menimbulkan resiko kesehatan.

"Padahal saat ini banyak sekali orang yang mencari nafkah sebagai pengemudi atau profesi lainnya yang membutuhkan keahlian mengemudi. Di mana orang-orang tersebut biasanya memiliki kondisi ekonomi yang berada pada garis kemiskinan atau rentan miskin, terkhusus bagi orang yang menjadikan sepeda motor sebagai alat produksi," ucapnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait