PP 1/2019 Terbit, Devisa Hasil Ekspor SDA Wajib Masuk Sistem Keuangan Indonesia
Berita

PP 1/2019 Terbit, Devisa Hasil Ekspor SDA Wajib Masuk Sistem Keuangan Indonesia

Kewajiban eksportir untuk memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia dilakukan melalui penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada Bank Yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Untuk pengawasan escrow account pada Bank Yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing, menurut PP ini, dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan Bank Indonesia dan OJK didapati Eksportir tidak memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia, menggunakan DHE SDA di luar ketentuan, dan/atau tidak membuat/memindahkan escrow account di luar negeri pada Bank Yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing, Eksportir dikenakan sanksi administratif, berupa: a. denda administratif; b. tidak dapat melakukan Ekspor; dan/atau c. pencabutan izin usaha,” bunyi Pasal 9 ayat (1) PP ini.

 

Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini ditetapkan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diundangkan. “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 10 Januari 2019.

 

Tags:

Berita Terkait