Dari tahun ke tahun, tak henti-hentinya Hukumonline dengan terus setia memberikan ragam informasi hukum berkualitas setiap harinya kepada masyarakat luas. Tentu, tiap artikel yang disajikan khususnya dalam bentuk pemberitaan bertujuan agar masyarakat lebih melek hukum.
Beragam isu disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Kali ini, Redaksi Hukumonline merangkum 5 artikel pilihan yang tayang pada Selasa (10/1). Yuk, kita simak artikelnya bersama-sama!
Mahkamah Agung (MA) dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) menyatakan aset jamaah First Travel harus dikembalikan kepada jamaah. Putusan ini sekaligus membatalkan putusan-putusan sebelumnya yang menyatakan aset jamaah harus disita oleh negara. Merespons hal tersebut, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan setidaknya ada empat hal yang harus diperhatikan agar putusan ini berjalan dengan sebagaimana mestinya.
Baca Juga:
- Kebijakan Electronic Road Pricing yang Akan Diberlakukan di DKI Jakarta
- Ini Catatan Dewas Soal Kinerja KPK Sepanjang 2022
- OJK Terbitkan Aturan Soal BPRS, Ini Aspek-aspek Pengaturannya
Kalangan masyarakat sipil terus menyuarakan penolakan terhadap Perppu No.2 Tahun 2022. Koalisi yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut beleid tersebut dan DPR diminta untuk menolaknya dalam sidang paripurna.
Perusahaan perekrutan tenaga kerja profesional global, Robert Walters mengeluarkan survei gaji atau salary survey 2023 pada profesi-profesi yang terdapat pada masyarakat saat ini, termasuk profesi hukum. Senior Recruitment Consultant for Legal and Government Relations Robert Walters Indonesia, Albertus Pratama, menerangkan Robert Walters meluncurkan salary survey sebagai sebuah panduan komprehensif tentang gaji untuk ratusan jenis pekerjaan di 31 negara, termasuk Indonesia setiap tahun.
Tarif yang dikenakan oleh masing-masing advokat dalam mengurus sebuah kasus berbeda bagi setiap advokat. Hal ini dipengaruhi oleh banyak faktor, seperti biaya operasional, transportasi, waktu yang dihabiskan, nama yang sudah dikenal, dan lainnya. Di dalam undang-undang, tidak ada aturan yang memberi patokan berapa tarif jasa advokat. Untuk itu klien harus mencaritahu besaran tarif dari perkara yang dihadapi serta bergantung dari adanya kesepakatan antara advokat dengan klien.
Dorongan agar Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menemui titik terang terus dilakukan sejumlah pihak pegiat perempuan. Begitu pula harapan anggota dewan agar nasib RUU yang telah jalan di tempat selama 18 tahun (sejak 2004) dapat segera diproses DPR.
Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel hari ini dapat memberikan informasi tambahan bagi Anda. Simak beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!