Terdakwa suap terkait proyek jalan trans-Seram Kemen PUPR di Maluku dan Maluku Utara, Damayanti Wisnu Putranti menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/8).
Jaksa penuntut umum menuntut Damayanti Wisnu Putranti dengan hukuman enam tahun pidana penjara, dan denda Rp 500 juta, subsider enam bulan penjara, dengan tambahan pidana pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.
Hukumonline
Hukumonline
Hukumonline
Hukumonline
Hukumonline
Hukumonline