​​​​​​​Potret Budaya Pro Bono Advokat Indonesia
Fokus

​​​​​​​Potret Budaya Pro Bono Advokat Indonesia

​​​​​​​Dukungan dari kantor hukum berpengaruh pada pelaksanaan pro bono oleh advokat. Peran organisasi advokat belum signifikan.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Berdasarkan persentase, dari total 57 responden, sebesar 47% kantor hukum adalah pelanggan Hukumonline dan 53% bukan pelanggan Hukumonline. Sebaran wilayah kantor hukum responden terdapat di 16 provinsi di Indonesia, dari Aceh hingga Papua, dengan sebaran paling banyak dari wilayah DKI Jakarta yaitu sebesar 53%.

 

Hukumonline.com

 

Disusul 7 kantor hukum atau 12% dari Jawa Barat, 3  kantor hukum atau 5% dari DI Yogyakarta, masing-masing 2 kantor hukum atau 4% dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali dan Riau, dan masing-masing hanya 1 kantor hukum atau 2% dari Aceh, Sumatera Utara, Lampung, Banten,Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, dan Papua. Sebaran yang meliputi responden dari lima pulau besar di Indonesia menunjukkan survei ini telah berhasil menjangkau skala nasional secara wilayah geografis.

 

Usia kantor hukum responden paling lama adalah 38 tahun yaitu kantor hukum Makarim & Taira S, sedangkan usia paling baru adalah 1 tahun yang ditemukan pada 4 pada kantor hukum responden. Sebanyak 7 kantor hukum responden berusia 10 tahun atau sebesar 12% dari total 57 responden. Usia 10 tahun menjadi usia terbanyak yang dijawab oleh responden.

 

Kategori jumlah advokat terbanyak di antara responden adalah 126 orang pada kantor hukum Assegaf Hamzah & Partner. Dalam menjalankan fungsi khusus mengelola administrasi kegiatan pro bono para advokatnya, sebesar 49% kantor hukum mempunyai staf dan 51% tidak mempunyai staf.

 

Hukumonline.com

 

Mengenai mekanisme pelaporan, 14% kantor hukum mempunyai mekanisme pelaporan rutin sekali per 6 bulan, 12% mempunyai mekanisme pelaporan sekali per tahun, sedangkan 44% tidak memiliki laporan sama sekali. Sementara itu 30% mempunyai laporan bervariasi mulai dari sekali per minggu, sekali per bulan atau tentatif sesuai kebutuhan.

 

Secara tidak disangka, sebesar 54% kantor hukum menjadikan kegiatan pro bono sebagai salah satu syarat pertimbangan jenjang karier. Tercatat 23% kantor hukum memberikan insentif berupa uang bagi advokat yang melakukan pro bono sedangkan sebagian besar kantor hukum yaitu sebesar 40% tidak memberikan insentif sama sekali. Meskipun begitu 84% kantor hukum memberikan biaya operasional untuk menjalankan kegiatan praktek pro bono.

 

Mengenai motivasi dalam melaksanakan pro bono, alasan tertinggi, yaitu 81%, yang mendorong kantor hukum melakukan kegiatan Pro Bono adalah kewajiban moral advokat sebagai officium nobile. Sumber permintaan terbesar dalam melaksanakan praktik pro bono yaitu 72% adalah dari anggota keluarga atau teman. Penerima kegiatan pro bono paling banyak sebesar 93% adalah individu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait