Potensi Pelanggaran Implementasi PP DHE yang Perlu Diantisipasi Pemerintah
Berita

Potensi Pelanggaran Implementasi PP DHE yang Perlu Diantisipasi Pemerintah

Sanksi administrasi yang diterapkan pemerintah harus kuat. Jika tidak, bukan tak mungkin pelaku usaha lebih memilih melakukan kecurangan dengan denda yang kecil karena mendapatkan keuntungan yang besar.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi iklim investasi. BAS
Ilustrasi iklim investasi. BAS

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Seperti aturan lainnya, PP DHE juga dilengkapi dengan sanksi admnistrasi bagi pelaku usaha yang tidak menjalankan amanat di dalam PP DHE tersebut. 

 

Pasal mengenai sanksi diatur di dalam Pasal 9. Selain itu, PP DHE mengatur bahwa setiap Penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan Devisa. Namun khusus Devisa berupa Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam, wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia.

 

Pengamat Ekonomi Indef, Ahmad Heri Firdaus, berpendapat pemerintah harus menyiapkan instrumen kebijakan yang tidak setengah-setengah untuk mencegah timbulnya celah kecurangan dalam implementasinya. Maksudnya, sanksi administrasi yang diatur didalam PP DHE masih memberikan celah kepada pelaku usaha untuk tetap berbuat curang.

 

Bagi Heri, sanksi administrasi yang diterapkan oleh pemerintah harus kuat. Jika tidak, bukan tak mungkin pelaku usaha lebih memilih melakukan kecurangan dengan denda yang kecil, karena mendapatkan keuntungan yang besar.

 

“Kalau misalnya pelaku usaha tahu hukuman lemah, hukuman denda yang tidak seberapa, dan mereka akan berpikir mendingan bayar denda dan melakukan pelanggaran karena untungnya jauh lebih besar daripada denda. Jangan ada celah seperti itu, gawat kalau ada orang memilih melanggar aturan karena enforcement-nya kecil. Nah ini harus diperjelas dulu bagaimana aturan teknisnya,” kata Heri kepada hukumonline, Senin (28/1).

 

Selain itu, Heri menilai bahwa pemerintah harus melakukan antisipasi terkait adanya kemungkinan lahirnya perusahaan-perusahaan baru, terutama perusahaan-perusahaan baru yang lahir karena perusahaan sebelumnya mendapatkan sanksi pencabutan izin. Dalam kasus seperti ini, sudah sepantasnya pemerintah mencatat nama pihak-pihak yang terlibat dalam setiap perusahaan yang melakukan pelanggaran dan izinya dicabut. Tujuannya untuk menghindari potensi pelanggaran yang sama.

 

“Perusahaan lama dicabut izin, terus bikin perusahaan baru dan orangnya sama. Nah itu sama aja bohong. Yang semacam-semacam itu harus diantisipasi juga sama pemerintah, oleh Bank Sentral dan OJK. Artinya harus ada hukum yang lebih kuat sehingga pelaku usaha enggak bisa melakukan ini, untuk coba-coba seperti itu,” tambahnya.

 

(Baca Juga: PP 1/2019 Terbit, Devisa Hasil Ekspor SDA Wajib Masuk Sistem Keuangan Indonesia)

 

Dan yang paling penting adalah untuk menerapkan aturan penyimpahan DHE di dalam negeri, pemerintah harus mampu menstabilkan ekonomi nasional terutama nilai tukar rupiah terhadap dolar. Hal ini merupakan salah satu upaya untuk membuat pelaku usaha nyaman menyimpan DHE di dalam negeri, di samping juga memberikan insentif sebagai daya tarik pelaku usaha.

 

“Pelaku usaha harus dibikin nyaman dan mereka mau menyimpan DHE di dalam negeri tanpa dipaksa. Kenapa selama ini banyak ekportir yang menyimpan DHE di luar padahal pemerintah sudah obral insentif, karena dengan mereka menyimpan valuta asing mereka lebih bisa menjaga aset meraka, ketimbang harus pegang rupiah yang nilai anjlok, enggak bisa menjaga nilai. Makaanya salah satu caranya adalah rupiah harus distabilkan dalam jangka panjang, boleh ada pergerakan tapi tidak besar,” tegasnya.

 

Pasal 9:

  1. Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan Bank Indonesia dan otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) didapati Eksportir tidak memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia, menggunakan DHE sDA diluar ketentuan, dan/atau tidak membuat/memindahkan escrow account di luar negeri tersebut pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam valuta Asing, Eksportir dikenakan sanksi administratif, berupa:
  1. denda administratif;
  2. tidak dapat melakukan Ekspor; dan/atau
  3. pencabutan izin usaha.
  1. Perhitungan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Kementerian Keuangan berdasarkan hasil pengawasan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4).
  1. Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disetor ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, penetapan tarif, tata cara pengenaan, pemungutan dan penyetoran sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan peraturan Menteri Keuangan.
  1. Ketentuan mengenai sanksi administratif berupa tidak dapat melakukan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  1. Ketentuan mengenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, mengikuti ketentuan yang diatur pada masing-masing sektor izin usaha.

 

Aturan Rekening Khusus DHE

Sementara itu, Bank Indonesia (BI) siap membuat aturan untuk mengoptimalkan DHE agar mengakselerasi laju kegiatan ekonomi. Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan bahwa waktu penerbitan Peraturan BI (PBI) tentang rekening khusus DHE itu menunggu dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan terkait penyimpanan DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan atau pengolahan sumber daya alam.

 

(Baca Juga: Aturan DHE Terbit, Bagaimana Nasib Pelaku Usaha yang Sudah Berkontrak?)

 

"(Keluar) dalam waktu dekat, karena itu satu paket dengan peraturan dari pemerintah keluar, PBI keluar," kata Perry seperti dilansir Antara, Jumat (25/1).

 

Perry mengatakan Bank Sentral dan industri perbankan sudah memiliki rencana untuk mengoptimalkan aliran DHE yang dapat meningkatkan pembiayaan kegiatan ekonomi, sekaligus memperkuat suplai valuta asing yang pada akhirnya dapat semakin memperkuat nilai tukar rupiah.

 

"Sehingga kebijakan-kebijakan yang ditempuh oleh pemerintah, khususnya pemberian insentif pajak bagi DHE yang lebih banyak dibawa ke dalam negeri dan juga dikonversikan ke rupiah, insentif pajak deposito akan lebih mudah, lebih cepat dan lebih jelas," ujar Perry. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait