Potensi Pelanggaran Hukum dalam Bongkar-pasang AJB Bumiputera 1912
Berita

Potensi Pelanggaran Hukum dalam Bongkar-pasang AJB Bumiputera 1912

Skema OJK memulihkan AJBB dinilai belum efektif. Perlu segera ada jalan keluar agar AJBB tetap bertahan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Logo AJB Bumiputera. Foto: twitter
Logo AJB Bumiputera. Foto: twitter

Setelah dinyatakan krisis sejak 2016, nasib penyehatan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) masih belum menemui titik terang. Skema penyehatan AJBB dengan menarik investor baru PT Evergreen Invesco Tbk (GREN) pun ditetapkan gagal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2017 setelah berbagai kesepakatan tidak berjalan sesuai rencana.

 

Tidak hanya itu, pengurus atau direksi perusahaan asuransi tertua di Indonesia ini juga masih belum terbentuk yang menyebabkan kegiatan bisnis perusahaan asuransi ini tidak berjalan maksimal. Saat ini, kegiatan bisnis AJBB masih dijalankan pengelola statuter (PS) yang ditetapkan OJK.

 

Melihat kondisi tersebut, analis senior perasuransian dan Komisaris Independen AJBB (2012-2013), Irvan Rahardjo mendesak OJK segera mengambil sikap untuk menyelamatkan perusahaan ini. Pasalnya, berhentinya kegiatan penjualan polis baru dan terus berlangsungnya pembayaran klaim nasabah menyebabkan beban keuangan AJBB semakin memburuk.

 

“Dua tahun setelah dikelola statuter, Bumiputera (AJBB) terus mengalami pendarahan habis-habisan karena dia enggak jualan tapi pembayaran klaim jalan terus,” kata Irvan dalam diskusi Evaluasi Kinerja OJK, di Jakarta, Kamis (8/11).

 

Namun, Irvan mengingatkan agar OJK mempertimbangkan aspek hukum dalam penyelamatan AJBB ini. Menurutnya, beberapa skema penyelamatan AJBB yang pernah ditempuh OJK telah melanggar aturan hukum.

 

Salah satu yang dipersoalkan yaitu mengenai keputusan Dewan Komisioner OJK yang memberhentikan direksi AJBB kemudian menggantinya dengan pengelola statuter. Padahal, menurut Irvan, keputusan OJK tersebut tidak perlu dilakukan karena status badan hukum AJBB yang berbentuk badan usaha bersama atau mutual perlu mendapat perlakuan berbeda dengan jenis badan usaha lainnya seperti PT dan koperasi.

 

Program restrukturisasi untuk mengeluarkan AJBB yang ditempuh OJK melanggar hukum karena hanya berpegang pada Undang-Undang Perasuransian (UU 40/2014) dan Undang-Undang OJK (UU 21/2011).

 

“Pelanggaran hukum ini karena seharusnya OJK memperlakukan Bumiputera tidak seperti PT, koperasi atau BUMN. Bumiputera punya bentuk hukum sendiri, yaitu mutual atau badan usaha bersama,” jelas Irvan.

 

(Baca Juga: OJK Sarankan Usaha AJB Bumiputera Diubah Jadi PT)

 

Menurut Irvan, penyelesaian kasus AJBB tidak dapat menggunakan UU Perasuransian dan UU OJK. Hal ini karena badan usaha AJBB berbentuk mutual tidak termasuk dalam UU Perasuransian. Sehingga, dia megusulkan agar penyelesaiannya merujuk pada Anggaran Dasar Rumah Tangga (ADART) AJBB.

 

"Menurut KUHPerdata maka aturan yang berlaku adalah anggaran dasar Bumiputera karena Bumiputera dibangun tanpa modal," kata Irvan.

 

Sehingga, Irvan menjelaskan seharusnya berdasarkan anggaran rumah tangga AJBB maka keputusan perusahaan seperti penutupan dan keberlanjutan badan usaha ditentukan seluruh pemegang polis sebagai pemiliki perusahaan. Sebab, jenis badan usaha mutual pada perusahaan asuransi menjadikan seluruh pemegang polis sebagai pemilk perusahaan.

 

Menurutnya, untuk mengambil keputusan tersebut pada 6 juta pemegang polis dapat dilakukan dengan sosialisasi terlebih dahulu untuk memastikan informasi telah diterima semua nasabah AJBB.

 

"Sekarang pintu daruratnya sudah ada. Kalau mau bubar atau terus AJBB harus disetujui setengah plus satu dari jumlah anggotanya. Peseta AJBB ada 6 juta, gimana mau kumpulinnya. Kalau sekarang ambil keputusannya udah gampang Voting pakai WA aja juga bisa," jelas Irvan.

 

Selain itu, dia juga mendorong agar pemerintah dan DPR segera membentuk peraturan mengenai badan usaha mutual sebagai amanat Undang Undang Perasuransian. Menurutnya, aturan tersebut dapat berupa UU dan peraturan pemerintah.

 

Sementara itu advokat jasa keuangan, Haryo Budi Wibowo, menyoroti lemahnya pengawasan OJK terhadap industri jasa keuangan. Pasalnya, Haryo menyatakan permasalahan hukum jasa keuangan trennya cederung meningkat pada perbankan, asuransi dan multipembiayaan.

 

"Kasus-kasus perdata dan pidana ada peningkatan di pengadilan seperti sengketa pebankan, persuransian dan kepailitan. Ada apa ini? Dan di mana pengawasan OJK?" jelas Haryo.

 

Sehubungan dengan potensi pelanggaran hukum dalam penyehatan AJBB, OJK sebenarnya sudah menyatakan bahwa penunjukkan pengelola statuter bukan penyalahgunaan wewenang karena hal tersebut diputuskan melalui Rapat Dewan Komisioner sesuai Undang-Undang Perasuransian dan Undang-Undang OJK.

 

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani saat itu menyatakan keputusan mengangkat pengelola statuter untuk mengambil alih AJBB, termasuk pengalihan aset AJBB kepada pihak lain sudah melalui kajian mendalam dan diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang dihadiri para komisioner OJK.

 

"Kami sudah tegas ketika kami mengangkat pengelola statuter itu ada lewat rapat dewan komisioner. Ketika rapat setuju, berdasarkan pelimpahan kewenangan, anggota dewan komisioner yang tandatangan," ujar Firdaus pada Desember 2016. (Baca Juga: OJK Pastikan Bumiputera Tetap Beroperasi)

 

Tags:

Berita Terkait