Potensi Masalah Hukum Pasca Terbitnya PP Perizinan Terintegrasi
Utama

Potensi Masalah Hukum Pasca Terbitnya PP Perizinan Terintegrasi

Terbitnya PP tak serta merta mencabut perda-perda yang bertentangan dengan OSS. Jika PP wajib menjadi acuan dalam proses perizinan di masa peralihan, berpotensi timbulnya ketidakpastian hukum dalam sektor perizinan dan investasi.

Fitri N Heriani
Bacaan 2 Menit

 

“Memang di satu sisi keinginan pemerintah pusat itu supaya perizinan sama rata di seluruh wilayah negara ini, tapi dalam konteks ini yang jadi masalah adalah kesiapan masing-masing daerah itu khan berbeda-beda, ada yang kemudian dia bisa dalam waktu cepat mengikuti revisi itu atau juga bisa lebih lama. Sehingga bagaimana caranya pemerintah pusat memberikan rentang waktu dalam konteks berapa lama Perda ini bisa direvisi, ini situasi peralihan,” jelasnya.

 

Kedua, apakah Perda yang tidak sejalan dengan OSS dinyatakan tidak berlaku sejak terbitnya PP 24/2018? Jimmy menegaskan, Perda yang sebelumnya sudah diterbitkan oleh Pemda tetap menjadi acuan dalam proses perizinan saat masa peralihan. Jika PP wajib menjadi acuan dalam proses perizinan di masa peralihan, maka dipastikan daerah tidak memiliki kesiapan. Akibatnya, akan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam sektor perizinan dan investasi.

 

“Ada sistem yang diintegrasikan, yang disesuaikan dengan kondisi seusai PP itu. Oleh sebab itu langkah yang paling tepat adalah memberikan waktu untuk menyesuaikan, karena kalau tidak akan menimbulkan persoalan di daerah dan itu juga menimbulkan ketidakpastian hukum. Di satu sisi orang-orang yang ingin mengurus izin dengan PP itu sedangkan daerah bilang loh, kami kan belum revisi,” imbuhnya.

 

Baca:

 

Namun demikian, pelaksanaan OSS tetap bisa dijalankan secara bersamaan antara PP 24/2018 dan Perda. Caranya adalah dengan menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang mengatur persoalan di dalam PP 24/2018, sepanjang aturan tersebut tidak diatur di dalam Perda.

 

“Kalau dalam konteks ini tinggal kita lihat, kalau ada yang berkaitan dengan persoalan ketentuan dalam PP yang bisa dijalankan daerah, dan kemudian tidak memerlukan waktu lama. Dan ini bisa dibuat dalam peraturan kepala daerah, lebih segera dan lebih cepat. Misalya ada ketentuan di PP yang bisa segera dilaksanakan dan tidak berbenturan dengan perda itu bisa dibuat Perkada (Peraturan Kepala Daerah), sembari menunggu Perda direvisi,” tambahnya.

 

Lalu apakah pelaksanaan OSS ini bertentangan dengan UU Otonomi Daerah (Otda)? Jimmy menjawab, tidak. Dalam UU Otoda, lanjutnya, terdapat format konkuren antara kebijakan pusat, provinsi, dan kabupaten. Dalam konteks ini, pemerintah pusat tidak mengambil kewenangan perizinan di daerah, tetapi memberikan arahan kebijakan perizinan melalui OSS.

Tags:

Berita Terkait