Dilanjutkan Pontjo, pihaknya hanyalah pemohon. Semua wewenang untuk memperpanjang terletak pada BPN dan dirinya menolak dituduh berkolusi dengan BPN untuk memperoleh perpanjangan itu. Menurut Pontjo, kalaupun ada kekeliruan dalam perpanjangan HGB, selayaknya pihaknya diberikan kesempatan untuk menyesuaikan dengan kebijakan baru.
Begitu pula dengan penjaminan kedua HGB di beberapa bank. Penjaminan itu sudah diketahui DPR dalam hearing tentang temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2004. Soal penjaminan ini, tim penasihat hukum Pontjo yang terdiri dari Frans Hendra Winarta dan Amir Syamsudin menyatakan pada dasarnya HGB bisa dijaminkan. Mereka justru mempertanyakan aturan hukum yang mana yang melarang penjaminan HGB tersebut.
Sementara, penasihat hukum Ali Mazi, Otto Cornelis Kaligis menyatakan duduknya Ali sebagai terdakwa memukul dunia pengacara. Selain itu, mendasarkan pada Undang-Undang Nomer 12 Tahun 2005 mengenai diadopsinya ICCPR, salah satu ketentuannya bahwa kewajiban kontraktual tidak bisa dipidanakan. Dalam perkara ini, kuasa yangdilaksanakan Ali merupakan perikatan antara yang memberi kuasa dan yang diberi kuasa.