Polusi Asap Harus Ditangani Dengan Semangat Kerjasama
Berita

Polusi Asap Harus Ditangani Dengan Semangat Kerjasama

Berdasarkan prinsip good faith Indonesia seharusnya terikat pada ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution, Sayang, belum diratifikasi.

CR-3
Bacaan 2 Menit

 

Sementara anggota Komisi I DPR Permadi mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia tidak perlu takut kalaupun nanti Malaysia mengajukan Indonesia. Karena faktanya, lanjut Permadi, banyak pengusaha Malaysia yang juga berperan sehingga bencana polusi asap ini terjadi.

 

Indonesia jangan takut, karena kita pun punya daftar pelanggaran yang dilakukan oleh malaysia, misal soal TKI atau pelanggaran perbatasan, kata Permadi yang juga menyampaikan bahwa pembahasan masalah ini ditangani oleh Komisi IV DPR-RI yang membawahi sektor kehutanan.

 

Berbeda dengan pendapat di atas, Dosen Hukum Lingkungan Internasional FHUI Melda Kamil mengatakan pihak Malaysia bisa saja menuntut Indonesia. Dia memberikan contoh kasus Trail Smelter antara Amerika Serikat dan Kanada. Dalam kasus tersebut, Amerika Serikat mengajukan tuntutan kompensasi atas polusi udara yang disebabkan oleh aktivitas industri Kanada.

 

Jadi secara teori, bisa saja Malaysia menuntut Indonesia secara G to G (antar pemerintah, red.). Tapi seharusnya tidak perlu ditempuh cara-cara ekstrem seperti itu, ujarnya.

 

 

Indonesia tetap terikat

 

Terkait dengan belum diratifikasinya ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution oleh Indonesia, Marty menjelaskan bahwa proses ratifikasi saat ini sudah memasuki tahap akhir pembahasan di Kementerian Lingkungan Hidup sebagai departemen terkait sebelum diajukan ke DPR. Marty menambahkan lambatnya proses ratifikasi terjadi karena banyaknya agenda lain yang juga harus diselesaikan baik oleh DPR maupun pemerintah.

 

Tapi biarpun Indonesia belum meratifikasi ASEAN agreement, Indonesia sudah cukup aktif dalam kerangka kerjasama ASEAN untuk mengatasi masalah ini, ujar Marty.

 

Sementara itu, Melda mengatakan bahwa walaupun Indonesia belum meratifikasi, berdasarkan prinsip good faith (itikad baik, red.) Indonesia seharusnya tetap terikat pada ketentuan dalam perjanjian tersebut. Dia juga menambahkan bahwa Indonesia harus menunjukkan komitmennya karena perjanjian tersebut dibuat atas keinginan bersama negara-negara ASEAN termasuk Indonesia yang juga menandatangani perjanjian tersebut.

Tags: