Laporan Golkar kubu Aburizal Bakrie terhadap dugaan pemalsuan dokumen oleh kubu Agung Laksono ditindaklanjuti Polri. Polri pun melakukan penyelidikan terhadap laporan yang dilakukan Idrus Marham ke Bareskrim dua hari lalu.
“Kita sedang melakukan penyelidikan,” ujar pelaksana tugas Kapolri, Komjen Badrodin Haiti di gedung Mabes Polri, Jumat (13/3).
Meski persoalan konflik internal partai pohon beringin itu beraroma politik, Polri tak segan memproses tanpa khawatir terjebak kepentingan politik pihak tertentu. Sepanjang terdapat unsur dugaan tindak pidana, Polri pun bakal memproses secara hukum.
“Selama itu pidananya ada dan jelas ada pelanggaran serta memenuhi unsur pelanggaran di dalamnya, khususnya pidana atau KUHP tentu kita akan proses,” pungkas jenderal polisi bintang tiga itu.
Dalam laporan ke Bareskrim, kubu Ical melaporkan Ketum versi Ancol Agung Laksono, Sekjen Zainuddin Amali, Waketum Yorrys Raweyai. Ketiganya ditengarai melakukan pemalsuan dokumen. Setidaknya, pihak kubu Ical menemukan adanya dugaan 133 bentuk pemalsuan berupa tanda tangan, kop surat, dan stempel.