Polri Tindak Anggotanya Terkait Insiden di Papua
Aktual

Polri Tindak Anggotanya Terkait Insiden di Papua

Rfq
Bacaan 2 Menit
Polri Tindak Anggotanya Terkait Insiden di Papua
Hukumonline

Tindakan represif Polri membubarkan Kongres Rakyat Papua (KRP) beberapa waktu lalu menuai kritik dan kecaman. Aparat polri dinilai bertindak berlebihan. Menindaklanjuti hal ini, Polri pun mengusut adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya di lapangan. Hasilnya, 17 anggota diberikan sanksi disiplin. Demikian diungkapkan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Saud Usman Nasution, Senin (28/11).

 

“Untuk anggota kita yang melakukan tindakan di luar prosedur atau aturan berdasarkan kode etik yang telah diperuntukkan bagi semua anggota Polri dan petugas di lapangan telah disidangkan,” ujarnya.

 

Dipaparkan Saud, persidangan 17 anggota Polri itu dibagi empat persidangan. Rincian hasilnya, dua perwira Brimob Polda Papua dijatuhi hukuman teguran tertulis, dua bintara Brimob Polda Papua dijatuhi sanski hukuman penempatan khusus selama 14  hari. Lalu, mantan Kapolres Jayapura dijatuhi hukuman teguran tertulis. Tujuh perwira Polresta Jayapura juga dijatuhi sanksi teguran tertulis.

 

“Jadi kepada perwira, Kapolres, perwira dan terhadap anggota sudah disidangkan secara kode etik, ada yang mendapat teguran tertulis, kurungan tujuh hari sampai 14 hari. Tergantung pada perbuatan atau aktivitas beliau selama pelaksanaan dalam rangka untuk penegakan hukum, penangkapan terhadap pelaku makar yang terjadi pada 19 November 2011 lalu,” pungkasnya.

Tags: