Polri Telusuri Aset Keluarga Tantular
Kasus Antaboga:

Polri Telusuri Aset Keluarga Tantular

Selain diputar ke perusaaan efek lain, dana nasabah juga digunakan untuk kepentingan bisnis pribadi oleh si Komisaris Utama. DPR berharap Mabes Polri tidak tertipu dengan alasan adanya aset-aset yang sedang dipersengketakan.

CR-2
Bacaan 2 Menit

 

Penelusuran aset juga dilakukan terhadap benda-benda tak bergerak milik Robert Tantular. Menurut Susno, ada tanah di daerah Fatmawati, Jakarta Selatan yang berupa lapangan golf. Saat diselidiki, tanah tersebut memang bukan atas nama Robert Tantular, akan tetapi diyakini ada aliran dana dari Robert atas tanah seluas 22-23 hektar tersebut. Hingga kini Bareskrim belum melakukan penyitaan atas tanah tersebut, karena sedang bersengketa dengan yayasan Rumah Sakit Fatmawati.

         

Kemudian tanah di Citayam, Bogor seluas 100 hektar. Robert juga diketahui memiliki kekayaan dari bisnis pusat perbelanjaan atau mal. Dia memiliki saham 75 persen di Pamulang Mal. Selain itu, dia juga memiliki saham di Plaza Bumi Serpong Damai, Perumahan Buana Plaza, Serpong Trade Center, Takeda Farmasi, Rumah Sakit Husada Utama Surabaya. Masih ada lagi beberapa aset Robert yang kita sita, seperti apartemen dan salah satu perusahaan sekuritasnya, yaitu PT Signature Sekuritas, papar Susno. Signature ikut disita lantaran mendapatkan modal dari Bank Century yang nilainya lebih dari Rp100 miliar.

 

Trik Menghilangkan Aset

Penjelasan yang diberikan Susno rupanya cukup memuaskan Komisi XI DPR. Kami sangat menghargai telah dibuka secara rinci aliran dana dan aset dari para pelaku, kata anggota Komisi XI Drajad Wibowo. Namun Drajad mengingatkan agar Mabes Polri tidak langsung percaya bahwa aset yang diburu sedang bersengketa, sebab bisa saja itu menjadi sebuah trik dari pelaku untuk ‘menghilangkan' aset. Padahal setelah berpindah tangan, aset itu tetap miliknya, imbuhnya.    

 

Dia juga mengingatkan agar pengalamannya terkait kasus pembobolan BNI Sekuritas sebesar Rp1,3 triliun di tahun 2003 tidak terulang lagi. Sekedar mengingatkan, saat menjabat Komisaris BNI, Drajad sempat dijadikan tersangka pencemaran nama baik oleh Adrian Woworuntu. Namun akhirnya dibebaskan karena tuduhan tidak terbukti. Kasus ini sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung, namun hingga kini uang tersebut belum kembali ke BNI.

 

Beberapa aset tersebut ada yang berupa alat-alat pertanian, tanah, mal, hotel, dan sebagainya. DPR telah membuat Panitia Kerja (Panja) untuk recovery aset BNI yang bertujuan untuk terus mengawal kasus ini. Namun sampai detik ini eksekusi penjualan aset belum bisa dimaksimalkan. Proses hukum sudah berjalan, orangnya sudah ditahan, dan asetnya sudah disita Namun, sebagian aset tersebut belum dieksekusi oleh Kejaksaan Agung untuk dijual, pungkasnya.

Tags: