Polri Tangani Belasan Kasus Pidana Pemilu
Aktual

Polri Tangani Belasan Kasus Pidana Pemilu

RFQ
Bacaan 2 Menit
Polri Tangani Belasan Kasus Pidana Pemilu
Hukumonline
Mabes Polri kembali menerima sejumlah kasus pelanggaran pidana pemilu di masa kampanye Partai Politik (Parpol) Pemilu 2014. Jika sebelumnya Polri menangani 5 kasus, kini bertambah menjadi 13 kasus pelanggaran pidana pemilu.

“Kasus penerusan dari Bawaslu selama masa kampanye Pemilu berjumlah 13 kasus,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri, Kombes Agus Rianto, di Gedung Mabes Polri, Selasa (1/4).

Menurut Agus dari belasan kasus itu, 1 kasus  berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum alias P21. Sedangkan 12 kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan. Menurutnya Polri bekerja cepat. Pasalnya waktu yang diberikan dalam penuntasan perkasus hanya 14 hari.

Dikatakan Agus, jenis pelanggaran pidana pemilu beragam. Mulai pengrusakan alat kampanye, melakukan tindakan politik uang, hingga melakukan kampanye di daerah terlarang. Menurutnya, penyidik Polri terus melakukan koordinasi dengan Bawaslu “Tim penyidik masih menuntaskan kasus lainnya,” pungkas mantan Kabid Humas Polda Jabar itu.
Tags: