Polri Sita Data Elektronik Terkait Kasus Bea Cukai
Aktual

Polri Sita Data Elektronik Terkait Kasus Bea Cukai

ANT
Bacaan 2 Menit
Polri Sita Data Elektronik Terkait Kasus Bea Cukai
Hukumonline

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyita sejumlah data elektronik dari komputer tersangka Heru Sulastyono di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Senin (9/12).

"Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan data penting berupa data elektronik yang ada di komputer di kantornya. Data tersebut dijadikan alat bukti dan sudah dilakukan penyitaan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Kamis.

Dijelaskan Boy, penggeledahan itu juga dilakukan di beberapa tempat lain termasuk tempat usaha di kantor pusat itu.

Ada pun data yang disita, lanjutnya, merupakan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan ekspor impor dalam kasus suap yang menjerat mantan pejabat Ditjen Bea Cukai Heru Sulastyono dan pengusaha Yusron Arif.

"Dari dua tersangka ini terus berkembang dan sedang diproses," katanya.

Kasus Bea Cukai tersebut melibatkan mantan Kepala Sub-Direktorat Ekspor Dirjen Bea dan Cukai Heru Sulastyono (HS) dan pengusaha Yusron Arif (YA).

Kasus suap tersebut berawal dari pengusaha Yusron Arif (YA) yang juga komisaris PT Tanjung Jati Utama diduga memberikan gratifikasi senilai Rp11,4 miliar berupa polis asuransi atas perannya dalam mengaburkan hasil kekayaan agar tidak teraudit oleh Ditjen Bea Cukai.

Heru dan Yusran telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini, dengan sangkaan Pasal 3 dan 6 UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Heru dan Yusran juga dikenakan sangkaan Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Mereka dikenakan pula sangkaan Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Tags: