Polri Selidiki Unsur Penghinaan Presiden oleh FPI
Aktual

Polri Selidiki Unsur Penghinaan Presiden oleh FPI

ANT
Bacaan 2 Menit
Polri Selidiki Unsur Penghinaan Presiden oleh FPI
Hukumonline

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membentuk tim penyelidikan untuk mengkaji adanya unsur penghinaan terhadap Presiden dari pernyataan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq.

"Kabareskrim membentuk tim penyelidikan atas perintah Kapolri. Pasal apa yang bisa dikenakan bergantung dari fakta tim penyelidik nanti," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F. Sompie di Jakarta, Kamis(26/7).

Penyelidikan tersebut, menurut dia, telah berjalan dan tidak menunggu pelaporan Presiden terlebih dulu. "Apa delik aduan atau delik biasa, Polri langsung bergerak, tidak menunggu laporan karena ini menyangkut pimpinan tertinggi," katanya.

Menurut dia, pernyataan yang dimuat melalui media massa termasuk media cetak, media online bahkan kicauan di jejaring sosial akan menjadi bahan penyelidikan bagi tim.

Sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan jika dirinya mencermati perbincangan di media sosial terkait isu bentrokan antara elemen FPI dengan masyarakat Kendal, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

Presiden mengimbau agar semua pihak menghormati bulan suci Ramadhan. Menurut dia, di bulan suci ini seharusnya dicegah tindakan-tindakan yang dapat membatalkan puasa termasuk aksi-aksi kekerasan mengingat aksi kekerasan atas nama agama tidak bisa dibenarkan, apalagi mengatasnamakan Islam.

Habib Rizieq pun angkat suara memprotes pernyataan Presiden tersebut. Dia bahkan menyebut Presiden Yudhoyono sebagai seorang pecundang.

Tags: