Jenis Kejahatan | Jumlah Kasus | Tren | |
2007 | 2008 | ||
Pencurian dengan pemberatan | 61162 | 48130 | turun 21,30% |
Pencurian ranmor | 32704 | 19304 | turun 40,97% |
Pencurian dengan kekerasan | 9770 | 7473 | turun 23,51% |
Penganiayaan berat | 16630 | 11541 | turun 30,6% |
Pembunuhan | 1370 | 1081 | turun 21,1% |
Perkosaan | 2696 | 1976 | turun 26,7% |
Uang palsu | 331 | 272 | turun 17,8% |
Perjudian | 12225 | 9770 | turun 20,08% |
Penipuan | 27498 | 19787 | turun 28,04% |
Penggelapan | 18515 | 13893 | turun 24,96% |
Perusakan | 6198 | 5448 | turun 12,10% |
Pemerasan | 5671 | 4099 | turun 27,72% |
Sumber: Catatan Akhir Tahun Mabes Polri
Untuk jenis kejahatan konvensional ini, Polri telah mencanangkan beberapa sandi operasi, seperti operasi premanisme. Operasi preman yang resmi digelar pada November 2008 ini ditujukan demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat. BHD mengatakan pemberantasan kejahatan jalanan ini akan terus-menerus dilakukan sepanjang tahun sampai masyarakat benar-benar merasa aman dan nyaman. Ada berbagai kategori, mulai dari preman jalanan, debt collector, preman tanah, preman berkedok organisasi, sampai "preman berdasi" atau backing preman.
Meskipun premanisme tidak didefinisikan khusus dalam KUHP, Kabareskrim Susno Duaji berpendapat permanisme tetap bisa ditindak sesuai dengan jenis kejahatannya, seperti pemerasan, perampokan, dan sebagainya.
Untuk pemberantasan premanisme secara umum mengalami kenaikan, itu semata-mata, kata Susno, karena Polri memberi perhatian khusus untuk penanganan kasus ini. Namun, sayang pemberantasan premanisme ini tidak dikoordinasikan secara khusus dengan Dinas Sosial (Pemerintah Daerah) dan Depkumham. Susno pernah mengatakan Polri hanya fokus pada penindakan, sedangkan overcapacity dan pembinaan menjadi lingkup tugas Dinas Sosial dan Depkumham.
Kriminolog Universitas Indonesia Iqrak Sulhin mengatakan pemberantasan premanisme harus diimbangi dengan pembinaan, penambahan kapasitas Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan, dan kebijakan ekonomi dari pemerintah. Karena tidak ada yang menjamin preman-preman yang telah keluar dari penjara atau pembinaan ini tidak akan mengulangi perbuatannya di luar sana. "Inti permasalahannya adalah ekonomi, sehingga pemerintah harus memikirkan kebijakan ekonomi mana yang dapat menanggulangi permasalahan ini. Salah satunya, membuka lapangan pekerjaan," kata Iqrak.
Untung Sugiyono, Dirjen Pemasyarakatan Depkumham, menganggap walau tidak ada koordinasi khusus Polri-Lapas, sudah otomatis Lapas sebagai suatu kesatuan dalam sistem peradilan pidana mendukung upaya Polri. Masalah overcapacity, menurut Untung, bukan suatu hal yang baru. "Dari dulu juga sudah overcapacity," ujarnya.
Pati hanya ditegur
Demikian pula untuk perjudian, program kerja yang diusung sejak Kapolri dijabat Sutanto ini tetap menjadi prioritas. Sampai-sampai Kapolda setempat dimana judi itu berlangsung mendapat teguran langsung dari Kapolri karena tidak mengetahui ada perjudian skala besar dengan omset miliaran rupiah terjadi di daerah yurisdiksinya.