Polri Harus Lakukan Tindakan Nyata Pasca Pengawasan Tertutup
Utama

Polri Harus Lakukan Tindakan Nyata Pasca Pengawasan Tertutup

Mulai mencopot oknum petinggi di Ditlantas, hingga memberikan klarifikasi atas tudingan negatif.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP
Upaya Polri melakukan ‘pembersihan’ jajarannya dari perilaku menyimpang dalam menjalankan tugas di seluruh Polda dan Polres perlu didukung semua pihak. Namun, Polri semestinya melakukan tindakan nyata dengan mencopot maupun mengganti petinggi yang terbukti melakukan pelanggaran.

Demikian disampaikan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane dalam siaran persnya kepada wartawan Rabu (30/4). “Harus dilanjutkan dengan tindakan2 nyata, sehingga masyarakat bisa merasakan bahwa aksi pengawasan itu memang membawa perubahan di Polri,” ujarnya.

Polri melakukan pengawasan secara tertutup belakangan ini selama tiga pekan. Sebanyak 31 Polda dan 450 Polres dilakukan pengawasan dengan menerjunkan tim yang ditugaskan oleh Kapolri. IPW menilai ada beberapa tindakan nyata yang mesti dilakukan Kapolri Jenderal Sutarman.

Pertama, melakukan pencopotan dan pergantian terhadap Dirlantas yang di tempat tugasnya ditemukan aksi percaloan. Bahkan, menangkap oknum polisi yang menjadi pengumpul uang setoran dari para calo. Setidaknya, kata Neta, sudah terdapat dua pemeriksaan yang dilakukan tim Mabes Polri.

“Yakni Dirlantas Polda Metro Jaya dan Dirlantas Jatim. Artinya, kedua Dirlantas di daerah ini patut segera dicopot,” ujarnya.

Kedua, Kapolri harus segera melakukan evaluasi terhadap Kapolda beserta seluruh jajaran lalu lintasnya yang ditemukan aksi percaloan. Menurut Neta, maraknya percaloan menunjukan betapa Kapolda bersangkutan dinilai tidak mampu mengedalikan wilayah tugasnya. Bahkan, Neta menilai Kapolda tidak mendukung perubahan yang digagas Kapolri.

Ketiga, Neta melanjutkan, Kapolri perlu menjelaskan atau setidaknya memberikan klarifikasi informasi yang menyebutkan adanya jenderal atau perwira tinggi di Mabes Polri menerima gratifikasi mobil mewah terkait dengan adanya penangkapan di Ditlantas Polda Metro Jaya.

Menurutnya, jika informasi tersebut tidak segera diklarifikasi, dikhawatirkan akan memunculkan tudingan negatif. “Bahwa pengawasan tertutup tersebut untuk menguntungkan oknum tertentu dan tidak membawa manfaat pada publik,” ujarnya.

Neta berharap hasil pengawasan tertutup itu perlu dipublikasikan kepada  publik. Langkah itu dinilai tepat agar pengawasan tertutup tetap berjalan transparan. Misalnya, penjelasan pengawasan tertutup yang dilakukan membawa perubahan bagi pelayanan yang dilakukan jajaran lalu lintas kepada masyarakat.

“Jika tidak ada perubahan, pengawasan tersebut bisa dikatakan gagal,” katanya.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Agus Rianto, menuturkan Kapolri berkomitmen melakukan pembersihan di internal Polri. Upaya mencegah terjadinya pelanggaran dilakukan melalui pengawasan oleh Propam.

“Itu komitmen dalam artian tujuan akhirnya menjadikan polisi memberikan pelayanan sebagaimana digariskan UU,” ujarnya.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu mengatakan, langkah Propam dalam rangka mencegah terjadinya ‘gangguan’ upaya pelanggaran yang dilakukan oknum anggota maupun masyarakat. Ia menuturkan, pencegahan harus dilakukan agar tidak terjadi upaya memberikan dan menerima sesuatu dari masyarakat kepada anggota Polri dalam menjalankan tugasnya.

“Apabila ditemukan pasti akan diambil tindakan,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait