Polri Harus Berbenah Diri
Terbaru

Polri Harus Berbenah Diri

Polri agar terus memperbaiki lembaganya dan mereformasi institusi di semua lini. Sebab memiliki kewenangan yang besar tapi minim pengawasan.

Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit

Kemunduran reformasi Polri

Isnur menyebut kemunduran reformasi Polri dapat dilihat dari aspek struktural, kultural dan instrumental. Sedikitnya ada 5 masalah fundamental di institusi Polri. Pertama, kegagalan demiliterisasi. Kedua, kepolisian justru memfasilitas praktik pemolisian politik (kriminalisasi). Ketiga, kepolisian kerap melakukan kekerasan (penyiksaan, pembunuhan di luar hukum, penggunaan kekuatan berlebihan) yang merupakan buah dari hukum acara pidana yang bermasalah. Keempat, korupsi. Kelima, minim transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Beragam persoalan itu terus terjadi selama ini karena pengawasan terhadap Polri sangat lemah. Misalnya pengawasan internal di Propam tidak berjalan efektif dan adil, justru menjadi sarana impunitas bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran etik kejahatan. Pengawasan eksternal yang dilakukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pun lemah. Kemudian dalam penegakan hukum, tidak ada pengawasan kewenangan yang dilakukan secara ketat baik dari pengadilan. Sementara fungsi Kejaksaan terbatas.

“Penegakan hukum berkutat di awal proses penyidikan tanpa pengawasan yang efektif baik dari jaksa maupun hakim,” ujarnya.

Isnur berpendapat, Polri butuh dirombak total terutama terkait kewenangan. Tapi perombakan tidak mungkin dilakukan tanpa lebih dulu membangun komitmen akuntabilitas dan transparansi. Dia mengingatkan Kapolri Listyo Sigit jelang akhir masa jabatannya untuk mewariskan kebijakan yang baik. Misalnya meningkatkan mekanisme pengawasan internal yang sangat dibutuhkan untuk mengawal reformasi Polri.

Salah satu langkah yang bisa dilakukan dalam rangka modernisasi Polri yakni membuka akses sistem informasi perkara yang ditangani Polri dari tingkat Polsek sampai Mabes. Polri juga perlu membuat laporan tahunan yang bisa diakses semua masyarakat. “Laporan tahunan tersebut setidaknya memberikan informasi tentang penggunaan anggaran dan kinerja Polri,” usul Isnur.

Enam usulan

Dalam memperingati hari Bhayangkara ke-77, koalisi masyarakat sipil mengusulkan pemerintah dan DPR untuk melakukan 6 hal. Pertama, Presiden Jokowi dan DPR RI segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kegagalan reformasi Polri selama ini dengan merevisi UU No.2 Tahun 2002 tentang Polri. Kedua, dalam konteks menjamin transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, Presiden dan DPR segera mereformasi sistem peradilan pidana melalui revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (R-KUHAP).

Ketiga, Presiden Joko Widodo dan DPR segera melakukan evaluasi terhadap kegagalan sistem pengawasan Polri selama ini melalui Propam dan Kompolnas dengan membentuk mekanisme pengawasan Polri baru yang efektif  level internal maupun eksternal dengan melibatkan partisipasi masyarakat sipil. Keempat, Kapolri segera mengevaluasi dan membentuk mekanisme pengawasan internal yang efektif dengan melibatkan masyarakat.

Kelima, Kapolri perlu mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dengan membuat sistem informasi perkara dan laporan kinerja serta penggunaan anggaran Polri yang mudah diakses masyarakat. Keenam, Kapolri harus tegas dan serius membersihkan institusi Polri dengan memberhentikan anggotanya yang melakukan korupsi maupun penyalahgunaan wewenang terlebih yang terbukti melakukan kejahatan dan menjadi terpidana atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tags:

Berita Terkait