Polri Gandeng BPK Investigatif Kasus Asabri
Berita

Polri Gandeng BPK Investigatif Kasus Asabri

Untuk menemukan ada atau tidaknya unsur kerugian negara. Nantinya, Panja bakal menelisik apakah Asabri menerapkan prinsip kehati-hatian atau sebaliknya saat mengambil keputusan berinvestasi yang ujungnya merugi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) terus bergulir. Polri mulai menyelidik ada tidaknya dugaan korupsi di perusahaan asuransi milik pemerintah itu. Karena itu, dalam rangka mendukung tugas penyelidikan ini, Polri menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan investigasi dugaan kasus korupsi ini.  

 

Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz menegaskan pihaknya telah membentuk tim gabungan terkait penanganan kasus dugaan korupsi PT Asabri ini. Tim gabungan ini terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya. Tim gabungan ini bakal melakukan penyelidikan lebih jauh terhadap dugaan penyelewengan dana nasabah PT Asabri yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp10 triliun hingga Rp16 triliun.

 

“Namun soal ada atau tidaknya kerugian negara diperlukan audit investigatif dari BPK,” kata Idham saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (30/1/2020). Baca Juga: Menkopolhukam Tegaskan Semua Kasus Korupsi Harus Dibongkar

 

Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Listyo Sigit Prabowo mengatakan saat ini tim gabungan telah berkoordinasi dengan BPK. Sembari tim gabungan Polri melakukan penyelidikan, BPK bekerja mengaudit Asabri. “Sekarang kita join audit investigatif dan prosesnya sedang berjalan,” ujar Listyo Sigit.

 

Penjelasan Kapolri dan Kabareskrim ini menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan dalam rapat dengar pendapat itu. Menurut Arteria, kasus yang diduga merugikan keuangan negara sangat besar itu perlu dijelaskan ke publik progress penanganannya. Sebab, publik berkepentingan terhadap penanganan kasus Asabri. Apalagi DPR sudah mulai membentuk Panitia Kerja (Panja).

 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Raden Prabowo Argo Yuwono menerangkan dalam menetapkan sebuah kasus korupsi, salah satu instrumennya adanya unsur kerugian negara. Nah, lembaga yang berwenang menentukan ada tidaknya kerugian negara adalah BPK.

 

“Tentu nanti tim kepolisian ini selain mengumpulkan informasi juga menunggu hasil audit dari BPK, ada atau tidak unsur kerugian negaranya. Kita tunggu saja,” ujar jenderal polisi bintang satu itu.

 

Bakal bentuk panja

Terpisah, Wakil Ketua Komisi XI Eriko Sotarduga mengatakan komisinya bakal membentuk Panitia Kerja (Panja) kasus Asabri untuk mengembalikan dana nasabah yang diduga dikorupsi oknum tertentu. Dia menilai kasus Asabri ini terbilang lama yang belum tersentuh oleh aparat penegak hukum.

 

Dia menilai kasus Asabri bukan masalah sederhana karena banyak dampak yang muncul dari kasus tersebut. Seperti efek dari investasi ke depan. Baginya, kepercayaan masyarakat terhadap kerja BUMN di sektor keuangan harus tetap dijaga. Karena itu, Asabri perlu dibenahi.

 

“Kita akan menggali fakta dan cara perusahaan menempatkan dana-dananya yang umumnya ditempatkan dalam bentuk cash,” ujar Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

 

Anggota Komisi XI Puteri Anetta Komarudin menekankan penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyelenggaraan investasi oleh perusahaan asuransi sosial plat merah tersebut. Dia merujuk data Bursa Efek Indonesia (BEI) dimana nilai saham perseroan yang digenggam Asabri merosot dari Rp10,2 triliun menjadi hanya Rp2,1 triliun.

 

Asabri pun mengalami risk base capital (RBC) negatif sebesar 571,17 persen pada 2019. Bahkan, masih bakal negatif pada tahun ini (643,49 persen). Untuk memulihkan kondisi ini, diperlukan peningkatan aset sebesar Rp7,26 triliun. “Karena itu, kami perlu diberi tahu apa yang sebenarnya terjadi dan bagaimana strategi Asabri untuk upaya pemulihan ini,” harapnya.

 

“Asabri mengakui dalam beberapa tahun ke belakang akan agresif melakukan investasi untuk menutupi kekurangan beban manfaat polis di masa mendatang. Sebab, sepanjang 2019, Asabri mengalami kerugian investasi senilai Rp4,84 triliun,” ujar Politisi Partai Golkar ini.

 

Terkait keputusan investasi ini, Puteri meminta Asabri memberi dokumen-dokumen yang mendasari keputusan perusahaan untuk berinvestasi. Seperti risalah rapat dewan direksi terkait pengelolaan investasi; standar operasional prosedur (SOP) terkait keputusan investasi; kronologis; hingga memutuskan berinvestasi saham-saham yang di luar perusahan. Dalam upaya pemulihan aset, langkah utama yang dilakukan Asabri dengan meminta pertanggungjawaban kepada pihak-pihak terkait.

 

“Sebenarnya yang ingin masyarakat ketahui dan kami tekankan, apakah Asabri menerapkan prinsip kehati-hatian atau tidak saat mengambil keputusan berinvestasi yang akhirnya merugi ini,” katanya.

 

Sebelumnya, Direktur Utama Asabri Sonny Widjaja mengatakan terhadap penurunan nilai aset saham sebesar Rp10,9 triliun bakal dipulihkan melalui pemenuhan tanggung jawab dari  Heru Hidayat sebesar Rp5,8 triliun dan Benny Tjokro sebesar Rp5,1 triliun. Selain itu, Asabri pun meminta pertanggungjawaban atas kinerja Manajer Investasi yang performa kinerjanya buruk.

Tags:

Berita Terkait