Polri Diminta Tak Represif Tangani Unjuk Rasa
Berita

Polri Diminta Tak Represif Tangani Unjuk Rasa

Selalu mengacu pada SOP, jika melanggar akan dikenakan tindakan hukum.

RFQ
Bacaan 2 Menit

Putut menyebutkan petugas kepolisian mengamankan beberapa pendemo yang diduga memprovokasi dan bertindak anarkis. "Tapi saya belum tahu berapa jumlahnya," ujar Putut.

Putut menjelaskan batas waktu untuk berunjuk rasa hingga pukul 18.00 WIB, namun polisi memberikan toleransi karena awalnya pendemo dapat menjaga ketertiban. Petugas kepolisian membubarkan paksa konsentrasi massa, setelah beberapa pendemo bertindak anarkis.

Pernyataan Sudding ditanggapi Kapolri Jenderal Timur Pradopo saat di Komisi III, Selasa (18/6) membenarkan pernyataan Kapolda Metro Jaya. Dia menguraikan penanganan terhadap pelaku pengunjuk rasa perlu dilakukan langkah taktis, agar semua aktivitas masyarakat tidak terhambat.

Menurutnya, penanganan pengunjuk rasa tidak dilakukan dengan menggunkan peluru tajam. Penggunaan Watercanon karena pengunjuk rasa berjumlah banyak. Menurutnya penggunaan Watercanon bersifat kondisional.

Dia memastikan pelanggaran SOP, berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) No.7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, akan dikenakan sanksi. Jika yang melanggar anggotanya, Timur memastika sanksi diberikan setelah Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam)Polri melakukan pemeriksaan.

Sejauh ini, Polri sudah menerjunkan tim ke Jambi akibat terjadinya bentrokan yang mengakibatkan jatuhnya korban seorang jurnalis. “Akan saya lakukan langkah-langkah pemeriksaan, rusuhnya benar atau tidak, kemudian apa yang sudah dilakukan dengan menggunakan apa. Tim sudah ke sana,” ujarnya.

Lebih jauh Kapolri mengatakan terhadap insiden Jambi, Kapolda setempat sudah menyatakan untuk bertanggungjawab. Korban terluka akibat unjuk rasa diberi biaya pengobatan.

Timur juga meminta agar pengunjuk rasa tetap melakukan aksinya dengan tidak melanggar hukum dan ketertiban umum. Pasalnya, menyatakan pendapat telah diatur oleh UU. “Yang perlu berobat itu ditanggung Polri. Sekali lagi, ini adalah kecelakaan dengan segala langkah antisipasi,” ujarnya.

Sebaliknya, terhadap pengunjuk rasa yang melanggar hukum akan diambil langkah tegas. Karena dinilai mengganggu dan merugikan orang lain.

“Tidak langsung melakukan langkah-langkah hukum. Tapi setelah melakukan peringatan. Penanganan unjuk rasa sudah ada SOP dan kita pedomi dan utamakan pelayanan. Tapi kalau ada pelanggaran itu memang harus dihukum,” ujar Kapolri.

Tags:

Berita Terkait