Polri Diminta ‘Bersihkan’ Peredaran Senpi Ilegal
Berita

Polri Diminta ‘Bersihkan’ Peredaran Senpi Ilegal

Kepemilikan senjata menunjukkan masyarakat belum merasa aman.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Polri Diminta ‘Bersihkan’ Peredaran Senpi Ilegal
Hukumonline

Aksi penembakan yang menelan korban jiwa makin banyak seiring maraknya peredaran senjata api ilegal. Karena itu, Ketua Komisi III DPR meminta Polri melakukan operasi ‘pembersihan’ senpi ilegal di masyarakat.

Tujuannya, meminimalisir aksi kekerasan yang menggunakan senpi. “Peredaran senjata api di organisasi harus serius dibersihkan. Ini kita lemah, di negara maju peluru teridentifikasi,” ujar Suardika di Gedung DPR, Senin (3/6).

Menurutnya, terlepas organisasi preman, peristiwa yang menimpa Fransiscus Refra alias Tito Refra Kei –adik kandung John Kei- itu menunjukan rasa aman itu masih sulit dirasakan masyarakat. Untuk menjaga diri, masyarakat membeli senpisehingga ada kaitan dengan tingkat kejahatan yang kian meningkat.

Insiden penembakan oleh orang maupun kelompok tak dikenal kerap terjadi di daerah maupun di pusat kota. Apalagi banyak pula senpi rakitan dibuat dan digunakan masyarakat digunakan secara sembarangan.

Anggota Komisi III  Desmon J Mahesa menambahkan aman tidaknya pusat kota tergantung dari kesadaran masyarakat. Polri, yang memiliki tugas utama menjaga ketertiban dan keamanan memang harus membatasi peredaran senjata.

Dia menilai Polri harus membuat syarat ketat ketika seseorang mengajukan permohonan untuk memiliki senpi. Harus dipastikan pemohon memiliki kondisi psikologi stabil.

Politisi Partai Gerindra itu melanjutkan, maraknya aksi kriminal menggunakan senpi menjadi pekerjaan rumah pihak kepolisian. Dikatakan Desmon, polisi harus dapat mendeteksi senpi yang digunakan pelaku aksi penembakan.

“Kalau legal, tentu polisi sudah bisa mendeteksi. Kalau ilegal, tentu polisi harus melakukan operasi seperti dulu. Yang pasti, ada senjata yang hari ini harus dibersihkan,” ujarnya.

Senada, anggota Komisi III lainnya yakni Achmad Dimyati Natakusuma berpandangan polisi harus melakukan pengawasan terhadap peredaran senpi legal. Soal masih adanya peredaran senpi ilegal, menunjukan adanya kegagalan aparat penegak hukum. Pasalnya, kata Dimyati, pihak yang diberikan kewenangan untuk memiliki senpi adalah kepolisian dan tentara menurut perundangan.

Lebih jauh politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyarankan warga sipil harus mengembalikan senpi yang dimilikinya. Sebagai negara demokrasi, sejatinya masyarakat sipil tak berhak memiliki kewenangan memiliki senpi.

Dikatakan Dimyati, di negara lain pihak sipil tak diberikan kewenanganbebas memiliki senpi. Meskipun negara yang menganut kebebasan, bukan berarti masyarakat dapat dengan mudah memiliki senpi.

Dikatakan Dimyati, aparat penegak hukum harus melakukan penarikan senpi yang beredar di masyarakat. Bahkan kata Dimyati, negara harus memberhentikan impor senpi.

Bukan tidak mungkin, lanjutnya,ada pihak yang menyelundupkan senpi dengan pelbagai cara untuk melanggar hukum. “Kepolisian harus menarik senpi yang beredar di masyarakat,” katanya.

Terpisah, ketua presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane berpendapat maraknya aksi penembakan menjadi kewajiban kepolisian untuk mengungkapnya. Begitu pula peredaraan senjata harus diawasi secara ketat. “Polisi harus mengusut dan mengungkap pelaku penembakan,” pungkasnya 

Tags:

Berita Terkait