Polri dan KPK Tak Hadiri Praperadilan Simulator
Berita

Polri dan KPK Tak Hadiri Praperadilan Simulator

Pemohon menyayangkan dan menilai termohon yang tidak hadir pengecut.

Rfq
Bacaan 2 Menit
Boyamin Saiman ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Foto: Sgp
Boyamin Saiman ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Foto: Sgp

Nada kecewa terungkap dari pernyataan Boyamin Saiman. Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) itu kecewa lantaran wakil Polri dan KPK tidak menghadiri sidang perdana praperadilan yang diajukan MAKI. Permohonan praperadilan ini terkait kisruh wewenang penyidikan kasus simulator SIM.

Tak hanya Polri dan KPK yang digugat, tetapi juga Kejaksaan Agung selaku pihak yang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus simulator dari Polri. Boyamin Saiman mengatakan kecewa dan menuduh pihak termohon yang tak hadir sebagai pengecut. “Mereka penegak hukum dan harus mau dikontrol publik," katanya.

Lantaran termohon tidak lengkap, hakim tunggal Didik Setyohandono terpaksa menunda sidang hingga 4 September mendatang. Untuk kepentingan persidangan, pengadilan akan memanggil kuasa hukum Polri dan KPK. Yang paling dikhawatirkan adalah masa waktu sidang praperadilan habis. Sebab, sesuai ketentuan KUHAP, praperadilan harus diselesaikan dalam waktu tujuh hari kerja. “Karena dua termohon belum hadir, maka sidang belum bisa dilanjutkan. Maka akan dipanggil lagi pihak Polri dan KPK," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Boyamin, Polri sudah menyatakan siap menghadapi upaya hukum MAKI. Malahan telah menyiapkan jawaban atas surat permohonan praperadilan yang diajukan. Namun faktanya, tambah Boyamin, Polri tak juga hadir. Harusnya, Polri bersikap profesional. Setidaknya hadi di muka persidangan.

Ia menengarai ketidakhadiran dua termohon sebagai strategi mengulur waktu agar berkas perkara diselesaikan atau dinyatakan lengkap.

Kuasa hukum termohon III, Surma menegaskan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut sejak awal Agustus. Menurutnya pihaknya tetap berkoordinasi dengan pihak penyidik Polri dalam rangka pemberkasan para tersangka. Prinsipnya, selain memberikan sejumlah petunjuk, jaksa peneliti pun ikum memantau perkembangan kasus tersebut di kepolisian. Namun jikalau memang dinyatakan lengkap, Surma mempersilahkan MAKI mengajukan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung. "MAKI mau mempraperadilankan Kejaksaan Agung, silahkan saja itu kan hak," tukasnya.

Upaya praperadilan yang dimohonkan MAKI terkait kewenangan penanganan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM. Selain itu juga MAKI mempersoalkan  penahanan empat tersangka yakni mantan  Waka Korlantas Brigjen Pol Didik Purnomo, AKBP Teddy Rismawan, Kompol Legiman dan pengusaha Budi Susanto. Sebab, penyidikan yang dilakukan Bareskrim dinilai tidan sah, begitupun penahanan terhadap empat tersangka. Pasalnya penahanan itu dinilai melanggar Pasal 50 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Tags: