Polri dan BPJS Kesehatan Bakal Uji Coba Urus SIM Wajib Kepesertaan JKN
Terbaru

Polri dan BPJS Kesehatan Bakal Uji Coba Urus SIM Wajib Kepesertaan JKN

Akan dilakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dulu kepada masyarakat luas.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Kepolisian RI (Polri) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai melakukan uji coba keharusan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)/BPJS dalam pengurusan surat izin mengemudi (SIM). Ketentuan tersebut berlaku sebagai salah satu persyaratan pengurusan layanan semua jenis Surat Izin Mengemudi (SIM), baik SIM A, SIM B, maupun SIM C.

Uji coba ini dilakukan mulai 1 Juli-30 September 2024 di seluruh layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM di wilayah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 9 Ayat 1 huruf a Peraturan Kepolisian Negara Repubik Indonesia (Perkapolri) No.2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Aturan tersebut merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang di dalamnya mengatur mengenai kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Baca Juga:

Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri, Faisal Andri Pratomo, menjelaskan untuk menjalankan regulasi tersebut perlu dilaksanakan proses uji coba untuk memastikan penerapan aturan tersebut tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM. Implementasinya pun direncanakan tidak serta merta, melainkan secara bertahap.

“Tentu sebelum diterapkan secara nasional, kami akan melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dulu kepada masyarakat luas. Di sisi lain, kami juga mengimbau kepada masyarakat. Bagi yang belum mendaftar JKN, segeralah mendaftar. Bagi yang sudah menjadi peserta JKN namun menunggak, segeralah aktifkan kepesertaan JKN Anda agar bisa mengakses pelayanan publik tanpa kendala, termasuk layanan SIM,” kata Faisal dalam keterangan persnya, Selasa (4/6).

Dia melanjutkan bagi masyarakat yang hendak membuat atau memperpanjang SIM, dipersyaratkan membawa sejumlah dokumen, yaitu formulir pendaftaran SIM, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi, surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi. Kemudian, surat izin kerja asli dari Kementarian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing), surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, serta melampirkan bukti kepesertaan JKN aktif.

Tags:

Berita Terkait