Polri Buru Direksi dan Komisaris Antaboga
Berita

Polri Buru Direksi dan Komisaris Antaboga

Polisi menetapkan seorang komisaris dan dua direktur PT Antaboga Sekuritas sebagai tersangka penggelapan dana nasabah sebesar Rp233 miliar. Ketiganya masih dalam pengejaran polisi dan sudah dicekal.

Nov/Sut
Bacaan 2 Menit

 

Kisruh di Antaboga berawal dari kasus yang terjadi di PT Bank Century Tbk. Ketika operasional Bank Century diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), ratusan nasabah Antaboga mendatangi kantor perusahaan tersebut. Mereka ingin menarik dananya yang diinvestasikan di reksa dana. Pasalnya, produk investasi yang diterbitkan Antaboga, dipasarkan oleh Bank Century. Nasabah Antaboga kebanyakan adalah nasabah Bank Century. Mereka diminta menandatangani sertifikat reksadana di kantor Bank Century. Rata-rata nasabah ditawari tiga bulan dengan suku bunga (keuntungan) 10,5 - 13 persen.  

 

Sebelum diambil alih (per September 2008) Antaboga merupakan pemilik 7,44 persen saham Bank Century. Antaboga kabarnya juga masih terafiliasi dengan Bank Century. Anton Tantular adalah adik kandung Robert Tantular yang sekarang mendekam di penjara lantaran tersangkut kasus Bank Century. Sedangkan, Hartawan Aluwi adalah ipar Robert. Robert dan Hartawan merupakan menantu Sukanta Tanudjaja, mantan pemilik PT Great River.

 

Tidak Bertanggungjawab

Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani mengatakan, produk reksa dana tersebut bukan terbitan Bank Century. Selain itu, kata dia, Bank Century juga tak pernah menjual reksa dana milik Antaboga. Yang jelas produk semacam itu sudah dihapus oleh Bank Indonesia sejak 2006. Bank dilarang menjadi agen produk tersebut. Kalau individu memasarkan, ya kami nggak tahu, kata Firdaus di sela-sela rapat kerja dengan Komisi XI, Rabu (3/12) lalu. Untuk itu, tegas Firdaus, manajemen Bank Century tidak bertanggung jawab atas produk yang sebagian besar dimiliki nasabah bank.

 

Terpisah, Kepala Biro Perundangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan bentuk produk investasi yang dikeluarkan Antaboga. Indikasi pelanggarannya masih diproses oleh Biro PP (Pemeriksaan dan Penyelidikan) Bapepam-LK, katanya.

Tags: