Polri Bekuk Dua Simpatisan ISIS
Berita

Polri Bekuk Dua Simpatisan ISIS

Meski belum berbaiat, ditemukan sejumlah barang bukti senjata api dan amunisi. Keduanya jaringan teroris kelompok Mujahidin Indonesia Timur.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Kapolri Jend Sutarman. Foto: RES
Kapolri Jend Sutarman. Foto: RES
Seluruh elemen bangsa bersepakat menolak gerakan Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS). Begitu halnya Polri yang akan menindak tegas bagi pelaku pendukung gerakan paham ISIS yang jelas terlarang di bumi Nusantara. Sejauh ini, Polri berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pendukung gerakan ISIS.

Demikian disampaikan Kapolri Jenderal Sutarman di Gedung Mabes Polri usai melakukan acara halal bihalal dengan sejumlah Pimpinan Redaksi media, Jumat (8/8). “Tadi siang kami melakukan penangkapan dua orang di Jawa Timur atas inisial GK dan K dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Kedua orang tersebut, kata Sutarman, selain pendukung gerakan faham ISIS, juga bagian dari anggota kelompok teroris pimpinan Santoso. Terlebih, Santoso sudah memproklamirkan diri mendukung gerakan ISIS. Upaya penangkapan tersbeut merupakan langkah Polri dalam menegakan hukum. Apalagi, paham ISIS sudah jelas dilarang oleh pemerintah. Bahkan, di sejumlah daerah telah menolak gerakan ini.

Jenderal polisi bintang empat itu menuturkan, Polri telah membuntuti aktivitas gerak-gerik kedua orang tersebut. Oleh karena itu, jika tidak segera dilakukan penangkapan akan mempengaruhi masyarakat lain. Pasalnya, masih banyak masyarakat yang rentan dengan pengaruh paham gerakan yang mengedepankan kekerasan dengan mengatasnamakan agama.

Bagi Polri, jelas Sutarman, langkah preventif merupakan jalan terakhir dalam membasmi gerakan radikal di Indonesia. Setidaknya, sebagai upaya mencegah gerakan radikal di tengah masyarakat. “Kalau  (masyarakat, red) terpengaruh dan melakukan tindakan yang melanggar hukum kita akan melakukan penegakan hukum,” imbuhnya.

Lebih jauh, mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) era Kapolri Jenderal Timur Pradopo itu mengatakan, dalam penangkapan setidaknya terdapat sejumlah barang bukti mulai senjata api hingga peluru.

Sutarman yakin keduanya dapat diboyong ke meja hijau dengan sejumlah barang bukti. Menurutnya, keduanya dapat dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, UU Darurat maupun UU tindak pidana lainnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigadir Jenderal (Brigjen) Boy Rafli Amar menambahkan, kedua pelaku merupakan jaringan Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Santoso. Boy merinci, GK dibekuk di Gedung Perasan Kecamatan Widodaren Ngawi, Jawa Timur, Jumat siang.

Dikatakan Boy, GK terlibat dan menjadi suporter pendanaan teror kelompok MIT Santoso dan Daeng Koro. Selain itu, GK terlibat pendanaan teror dalam survei giat Fa’i di Bali pada 2012 silam. Kemudian GK pun sebagai pemilik senjata api jenis pistol yang dibeli dari seorang inisal AT.

Sedangkan K, merupakan kelompok Guntur dan Arief Tuban. Dari penangkapan terhadap K, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 pucuk senjata api pistol Barreta, 2 magazene, 21 butir amunisi, dan bendera ISIS di kediaman K. Menurut Boy, K terlibat dalam pembelian senjata api dan pendanaan teror untuk kelompok MIT.

“Kedua tersangka merupakan simpatisan pendukung ISIS namun belum berbaiat,” pungkas jenderal polisi bintang satu itu.
Tags:

Berita Terkait