Polri: Kasus Investasi Emas Masih Penyelidikan
Berita

Polri: Kasus Investasi Emas Masih Penyelidikan

Sejumlah laporan yang masuk kembali dicabut lantaran terjadi kesepakatan di kedua belah pihak.

FAT
Bacaan 2 Menit
Polri: Kasus Investasi Emas Masih Penyelidikan
Hukumonline

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Sutarman mengatakan, terdapat beberapa laporan masyarakat yang masuk ke Polri terkait dugaan kasus investasi emas bodong. Menurutnya, dari laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan di Polri.

"Laporan yang kami terima, kami belum lakukan penyidikan, tapi penyelidikan. Apakah murni keperdataan atau pidana. Jika ada pidana, kita lanjutkan ke penyidikan," kata Sutarman di Komplek Parlemen di Jakarta, Selasa (10/9) malam.

Dari sejumlah laporan yang masuk, kata Sutarman, sebagian besar dicabut oleh pihak pelapor yakni masyarakat yang dirugikan. Menurutnya, pencabutan laporan tersebut dilakukan lantaran telah terjadi kesepakatan antara masyarakat dengan perusahaan investasi. Intinya, pihak pelapor memperoleh kembali dana dari pihak terlapor.

Misalnya, laporan pada tanggal 21 Maret 2013. Pihak yang dilaporkan adalah PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS). Namun, tak beberapa lama kemudian, pihak pelapor yang merupakan nasabah perusahaan itu mencabut laporannya. Laporan kedua yang juga dicabut terjadi pada awal Mei lalu.

Lalu pada awal Juli 2013, salah satu nasabah PT GTIS, Saud P Pangaribuan melaporkan PT GTIS ke Polda Metro Jaya. Saud mewakili 27 nasabah lainnya melaporkan direksi PT GTIS yang diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp7,9 miliar. Hingga kini laporan masih dalam tahap penyelidikan.

Sutarman mengatakan, penuntutan pidana hanya bisa diminta pertanggungjawabannya kepada seseorang, dalam hal ini komisaris atau jajaran direksi di perusahaan. Jika nasabah ingin menuntut pengembalian dana, maka jalan keluarnya adalah proses melalui perdata.

"Tanggung jawab perdata tentu korporasi, silahkan untuk menuntut secara keperdataan apa yang harus dikembalikan ke nasabah. Kami akan maksimal untuk lakukan pidana," kata sutarman.

Kemudian tanggal 29 Juli 2013 Dirut PT GTIS Azidin juga melaporkan direksi PT GTIS yang lama Ong Han Chun alias Michael Ong warga negara Malaysia ke kepolisian. Menurut Sutarman, dari laporan Azidin, Michael Ong telah melarikan dana nasabah PT GTIS sekitar Rp1,27 triliun. Untuk laporan ini, Polri juga melakukan penyelidikan.

Terkait PT Gold Bullion Indonesia (GBI), hingga kini Polri belum menerima laporan dari nasabah. Sutarman mengatakan, terkait PT GBI ada satu nasabah yang pernah berkonsultasi ke kepolisian. Namun, nasabah tersebut belum mau melaporkan direksi perusahaan. Alasannya karena masih berharap dananya masih dapat kembali.

"Selama ada keinginan untuk membayar, dan mereka sanggup itu masih keperdataan," katanya.

Anggota Komisi XI Melchias Markus Mekeng menilai, bisnis yang telah dijalankan kedua perusahaan ini murni penipuan. Hal ini dikarenakan tak terdapat izin dari instansi terkait untuk melakukan bisnis investasi emas. "Lalu masyarakat percaya, dan uangnya dibawa kabur. Lebih baik diserahkan ke polisi, disidik lalu ditangkap. Ini sudah penipuan," katanya.

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Azhar Lubis mengatakan, kedua perusahaan tersebut mengajukan izin ke BKPM lantaran pemiliknya adalah warga negara asing. Dari izin yang diberikan, bidang usaha para perusahaan tersebut adalah perdagangan besar yakni importir dan distributor.

"Dan dilarang melakukan kegiatan retail (menjual eceran, red), itu diizin kami enggak ada izin investasi emas," kata Lubis.

Lantaran BKPM baru mengetahui telah terjadi penyalahgunaan izin, kata Lubis, maka BKPM melayangkan surat agar kegiatan bisnis yang dilakukan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) tersebut dihentikan sementara. Penghentian ini bermaksud agar perusahaan tak melakukan bisnis dan di saat yang sama mengembalikan dana nasabah yang dirugikan.

"Kesempatan ini kita kasih untuk kembalikan dana, kalau kita cabut tidak ada dasar hukumnya lagi."

Dirut PT GBI Fadly Mohammed mengaku khilaf terkait bisnisnya yang dianggap ilegal tersebut. Ia mengatakan telah berusaha mencari izin untuk berbisnis di Indonesia dengan cara mendatangisejumlah instansi. Namun, setelah bertemu konsultan, ia diarahkan untuk memperoleh izin dari BKPM.

"Kami sempat survei di sini, cari payung hukum untuk perusahaan sejenis ini mana otoritas bisa saya datangi. Sempat ke Bank Indonesia (BI), Bappebti dan Bapepam LK," kata Fadly.

Dari informasi yang diterima, jenis usaha yang dijalankannya bukanlah berada dalam ranah instansi-instansi tersebut. Namun Fadly tetap menjalankan bisnisnya. "Ini kekhilafan kami. Waktu itu kita datangi beberapa instansi lain, ke bursa efek, konsultan finansial. Tidak ada payung hukum," katanya.

Meski begitu, Fadly berjanji akan menyelesaikan seluruh tunggakan pengembalian dana nasabah. Menurutnya, beberapa waktu belakangan belum dilakukannya pengembalian dana lantaran keuangan perusahaan mengalami kerugian. Namun, kini perusahaan telah memperoleh investor baru.

"Alhamdulilah kami punya investor baru, yang akan akuisisi, dan akan berupaya untuk membayarkan kewajiban," pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait