"Kami sempat survei di sini, cari payung hukum untuk perusahaan sejenis ini mana otoritas bisa saya datangi. Sempat ke Bank Indonesia (BI), Bappebti dan Bapepam LK," kata Fadly.
Dari informasi yang diterima, jenis usaha yang dijalankannya bukanlah berada dalam ranah instansi-instansi tersebut. Namun Fadly tetap menjalankan bisnisnya. "Ini kekhilafan kami. Waktu itu kita datangi beberapa instansi lain, ke bursa efek, konsultan finansial. Tidak ada payung hukum," katanya.
Meski begitu, Fadly berjanji akan menyelesaikan seluruh tunggakan pengembalian dana nasabah. Menurutnya, beberapa waktu belakangan belum dilakukannya pengembalian dana lantaran keuangan perusahaan mengalami kerugian. Namun, kini perusahaan telah memperoleh investor baru.
"Alhamdulilah kami punya investor baru, yang akan akuisisi, dan akan berupaya untuk membayarkan kewajiban," pungkasnya.